Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO Yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini memberikan dampak yang
signifikan terhadap ekonomi dan seluruh aspek kehidupan. Banyak orang yang
masih belum bisa dan belum siap menghadapi tantangan di era digital. Oleh karena
itu, sistem pembayaran berkembang semakin cepat dan memungkinkan orang
melakukan transaksi dengan cepat tanpa membawa uang tunai dengan jumlah
banyak. Sehingga, muncul banyak dompet digital yang sistem pembayarannya
sangat mudah dan cepat. Namun dalam praktiknya, banyak kasus dompet digital
yang telah melenyapkan dana konsumen yang sedang melakukan transaksi. Seperti
halnya dompet digital ovo yang didirikan oleh PT. Visionet Internasional yang
beberapa kali kerap mengalami kasus gagalnya transaksi.
Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas kepada
konsumen pengguna layanan dompet digital ovo agar kedepannya tidak ada lagi
korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan
permasalahan mengenai dompet digital ovo. Permasalahan tersebut diantaranya
yaitu kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan dompet digital ovo yang
dialami oleh konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang
dialami oleh konsumen pengguna layanan dompet digital ovo, serta peran dan
tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
perusahaan Fintech di Indonesia. Kajian pustaka dari penelitian ini terdiri dari yang
pertama tanggung jawab hukum, baik mengenai pengertian dan prinsip. Lalu yang
kedua tentang perlindungan konsumen, baik pengertian, asas dan tujuan, serta
pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Yang ketiga yaitu pelaku usaha, baik
pengertian, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan larangan. Yang keempat
mengenai layanan pembiayaan konsumen melalui Fintech. Terakhir tentang profil
dompet digital ovo, baik pengertian, fitur, dan layanan pembayaran.
Description
reeapload 2026 Rudi H
