Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO Yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik
| dc.contributor.author | Putri Lely Masitha | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-09T01:58:11Z | |
| dc.date.issued | 2024-09-30 | |
| dc.description | reeapload 2026 Rudi H | |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan seluruh aspek kehidupan. Banyak orang yang masih belum bisa dan belum siap menghadapi tantangan di era digital. Oleh karena itu, sistem pembayaran berkembang semakin cepat dan memungkinkan orang melakukan transaksi dengan cepat tanpa membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Sehingga, muncul banyak dompet digital yang sistem pembayarannya sangat mudah dan cepat. Namun dalam praktiknya, banyak kasus dompet digital yang telah melenyapkan dana konsumen yang sedang melakukan transaksi. Seperti halnya dompet digital ovo yang didirikan oleh PT. Visionet Internasional yang beberapa kali kerap mengalami kasus gagalnya transaksi. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas kepada konsumen pengguna layanan dompet digital ovo agar kedepannya tidak ada lagi korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan permasalahan mengenai dompet digital ovo. Permasalahan tersebut diantaranya yaitu kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan dompet digital ovo yang dialami oleh konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna layanan dompet digital ovo, serta peran dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan Fintech di Indonesia. Kajian pustaka dari penelitian ini terdiri dari yang pertama tanggung jawab hukum, baik mengenai pengertian dan prinsip. Lalu yang kedua tentang perlindungan konsumen, baik pengertian, asas dan tujuan, serta pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Yang ketiga yaitu pelaku usaha, baik pengertian, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan larangan. Yang keempat mengenai layanan pembiayaan konsumen melalui Fintech. Terakhir tentang profil dompet digital ovo, baik pengertian, fitur, dan layanan pembayaran. | |
| dc.description.sponsorship | dosen pembimbing utama Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., dosen pembimbing anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6701 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tanggung Jawab Hukum | |
| dc.subject | Pelaku Usaha | |
| dc.subject | Layanan Dompet Digital OVO | |
| dc.title | Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO Yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik | |
| dc.type | Other |
