Penerapan Prinsip Vicarious Liability Terhadap Partai Politik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pencucian Uang merupakan kejahatan terorganisir yang memiliki tujuan ekonomi
(keuntungan). Kejahatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan perorangan, tetapi
juga korporasi dengan tujuan untuk memanfaatkan kekayaan dari hasil kejahatan
oleh korporasi. Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan oleh partai politik
sebagai organisasi yang dapat diklasifikasi sebagai korporasi dalam Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Motif Partai Politik melakukan kejahatan ini adalah
dimanfaatkan sebagai kepentingan partai seperti pemilu, kongres partai dan
lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut diperlukan sistem
pertanggungjawaban korporasi salah satunya vicarious liability, pemberi kuasa
yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahan yang melakukan tindak pidana
atas perintahnya untuk menerima uang hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan
oleh partai. Dari hal tersebut untuk ditemukan ratio legis korporasi sebagai subjek
hukum pada Undang-Undang ini dan penerapan prinsip vicarious liability pada
Pasal 6 mengenai kapan penjatuhan pidana terhadap pengendali korporasi serta
korporasi itu sendiri dan penjatuhan pidana. Mengacu pada itu dan dengan metode
penelitian hukum melalui pendekatan Konseptual, Perundang-undangan dan
Kasus untuk mengidentifikasi serta analisis penerapan prinsip vicarious liability
pada Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Partai Politik sebagai pelaku. Korporasi
sebagai pelaku TPPU dijelaskan pada konsideran menimbang dan penjelasan
umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagai organisasi kejahatan. Pada penerapan vicarious liability terdapat
pada Pasal 6 ayat 2 huruf a yaitu frasa “Diperintahkan oleh Personel Pengendali
Korporasi”. Sejalan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Partai
Politik terjadi pada Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst, yaitu kasus
tindak pidana korupsi yang berujung pencucian uang terjadi pada 2023 oleh
Syahrul Yasin Limpo, yaitu memerintahkan pengumpulan uang dan pembayaran
terhadap pejabat eselon I Kementan kepada terdakwa yang berujung uang tersebut
dimanfaatkan salah satunya disetorkan kepada Partai Nasdem untuk keperluan
Bacaleg sebesar 850 juta. Adanya tujuan keuntungan Partai Nasdem pada biaya
untuk pendaftaran Bacaleg DPR RI menjadi dasar penjatuhan pidana, dengan
menghubungkan prinsip vicarious liability dengan kasus tersebut, maka
penjatuhan pidana sesuai pada Pasal 6 dapat dijatuhkan terhadap partai Nasdem
sebagai pelaku sesuai Pasal 8 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Description
Reupload Repositori File 28 Januari 2026_Kholif Basri
