Penerapan Prinsip Vicarious Liability Terhadap Partai Politik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
| dc.contributor.author | Faraythito | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-28T07:53:16Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-05 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 28 Januari 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Pencucian Uang merupakan kejahatan terorganisir yang memiliki tujuan ekonomi (keuntungan). Kejahatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan perorangan, tetapi juga korporasi dengan tujuan untuk memanfaatkan kekayaan dari hasil kejahatan oleh korporasi. Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan oleh partai politik sebagai organisasi yang dapat diklasifikasi sebagai korporasi dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Motif Partai Politik melakukan kejahatan ini adalah dimanfaatkan sebagai kepentingan partai seperti pemilu, kongres partai dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut diperlukan sistem pertanggungjawaban korporasi salah satunya vicarious liability, pemberi kuasa yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahan yang melakukan tindak pidana atas perintahnya untuk menerima uang hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan oleh partai. Dari hal tersebut untuk ditemukan ratio legis korporasi sebagai subjek hukum pada Undang-Undang ini dan penerapan prinsip vicarious liability pada Pasal 6 mengenai kapan penjatuhan pidana terhadap pengendali korporasi serta korporasi itu sendiri dan penjatuhan pidana. Mengacu pada itu dan dengan metode penelitian hukum melalui pendekatan Konseptual, Perundang-undangan dan Kasus untuk mengidentifikasi serta analisis penerapan prinsip vicarious liability pada Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Partai Politik sebagai pelaku. Korporasi sebagai pelaku TPPU dijelaskan pada konsideran menimbang dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai organisasi kejahatan. Pada penerapan vicarious liability terdapat pada Pasal 6 ayat 2 huruf a yaitu frasa “Diperintahkan oleh Personel Pengendali Korporasi”. Sejalan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Partai Politik terjadi pada Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst, yaitu kasus tindak pidana korupsi yang berujung pencucian uang terjadi pada 2023 oleh Syahrul Yasin Limpo, yaitu memerintahkan pengumpulan uang dan pembayaran terhadap pejabat eselon I Kementan kepada terdakwa yang berujung uang tersebut dimanfaatkan salah satunya disetorkan kepada Partai Nasdem untuk keperluan Bacaleg sebesar 850 juta. Adanya tujuan keuntungan Partai Nasdem pada biaya untuk pendaftaran Bacaleg DPR RI menjadi dasar penjatuhan pidana, dengan menghubungkan prinsip vicarious liability dengan kasus tersebut, maka penjatuhan pidana sesuai pada Pasal 6 dapat dijatuhkan terhadap partai Nasdem sebagai pelaku sesuai Pasal 8 Tindak Pidana Pencucian Uang. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Muhammad Arief Amrullah, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Halif, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/642 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pencucian Uang | |
| dc.subject | Kejahatan terorganisir | |
| dc.subject | Korporasi dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 | |
| dc.title | Penerapan Prinsip Vicarious Liability Terhadap Partai Politik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang | |
| dc.type | Other |
