TATA CARA PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu penyumbang pada kas daerah, khususnya
pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah
untuk mengetahui Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa timur
Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan
kewajiban di bidang perpajakannya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Wajib Pajak pada
Kantor Bersama (KB) Samsat dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan
mengisi Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dengan
jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh Waji Pajak.Setelah semua berkas selesai,
maka Wajib Pajak melakukan pembayaran pada loket pelayanan kemudian menunggu STNK dicetak dan diserahkan kepada Wajib Pajak atau pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Penyetoran hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan oleh KB.
Samsat melalui Surat Tanda Setoran (STS) lalu menyetorkan ke Bank Jatim dengan
ditandatangani oleh teller. Bukti laporan rangkap 10 untuk memudahkan controlling.
Kemudian dilaporkan ke UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sebagai bukti sudah menyetorkan ke Kas Daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 456/UN25.1.2/PS.8/2013, DIII perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]