dc.description.abstract | Tipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual
(conceptual approach), sehingga diperoleh kesimpulan yaitu adanya pembayaran
uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh kejaksaan, khususnya disini Kejaksaan Negeri Jember, sebagai
upaya pengembalian kerugian keuangan negara belum sesuai dengan prinsip
kepastian hukum, hal ini dikarenakan pada dasarnya ketentuan peraturan yang
digunakan sebagai dasar oleh penyidik ataupun penuntut umum di dalam
memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang untuk
dititipkan kepada kejaksaan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adanya Surat Edaran (SE) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
dimaksud yaitu Nomor B-2185/F/Ft.1/10/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal
Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan/persidangan yang
dijadikan sebagai dasar bagi pihak kejaksaan untuk memerintahkan atau dapat
pula dikatakan menerima uang titipan dari pihak tersangka atau terdakwa,
bukanlah dasar yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal ini
dikarenakan apabila dihubungkan dengan susunan peraturan perundang-undangan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka surat edaran tersebut
bukanlah termasuk bagian dari peraturan perundang-undangan. Adapun formulasi
yang dibutuhkan atas pelaksanaan pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian
keuangan negara di masa yang akan datang yaitu dapat diterapkan langkah berupa
melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun peraturan perundangundangan
lainnya, melalui langkah berupa memasukkan aturan pasal tersendiri di
dalam peraturan perundang-undangan dimaksud yang khusus mengatur tentang
kewenangan jaksa ataupun penuntut umum dalam memerintahkan tersangka atau
terdakwa untuk menyerahkan uang titipan kepada penyidik ataupun penuntut
umum yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan
negara yang timbul akibat perbuatan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri. | en_US |