• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRINSIP KEPASTIAN HUKUM MENGENAI UANG TITIPAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

    Thumbnail
    View/Open
    Mohamad Nuril, SH - 120720101003_1.pdf (66Kb)
    Date
    2014-12-02
    Author
    MOHAMAD NURIL, SH.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sehingga diperoleh kesimpulan yaitu adanya pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan, khususnya disini Kejaksaan Negeri Jember, sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum, hal ini dikarenakan pada dasarnya ketentuan peraturan yang digunakan sebagai dasar oleh penyidik ataupun penuntut umum di dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang untuk dititipkan kepada kejaksaan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya Surat Edaran (SE) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dimaksud yaitu Nomor B-2185/F/Ft.1/10/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan/persidangan yang dijadikan sebagai dasar bagi pihak kejaksaan untuk memerintahkan atau dapat pula dikatakan menerima uang titipan dari pihak tersangka atau terdakwa, bukanlah dasar yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal ini dikarenakan apabila dihubungkan dengan susunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka surat edaran tersebut bukanlah termasuk bagian dari peraturan perundang-undangan. Adapun formulasi yang dibutuhkan atas pelaksanaan pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara di masa yang akan datang yaitu dapat diterapkan langkah berupa melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun peraturan perundangundangan lainnya, melalui langkah berupa memasukkan aturan pasal tersendiri di dalam peraturan perundang-undangan dimaksud yang khusus mengatur tentang kewenangan jaksa ataupun penuntut umum dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan uang titipan kepada penyidik ataupun penuntut umum yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60522
    Collections
    • MT-Science of Law [343]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository