Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Kendali dalam Tindak Pidana Korporasi Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Korporasi merupakan entitas hukum yang memiliki struktur kompleks dan dampak
signifikan terhadap masyarakat, sehingga pelanggaran yang dilakukannya dapat
menimbulkan konsekuensi hukum pidana yang luas. Dalam konteks hukum pidana,
pertanggungjawaban tidak lagi hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada entitas
korporasi melalui representasi individu-individu yang memiliki fungsi penting di dalamnya,
seperti personil pengendali dan pemegang kendali. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2023
memperkenalkan konsep pemegang kendali sebagai subjek yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, yaitu setiap orang yang memiliki kewenangan menentukan
kebijakan korporasi tanpa otorisasi dari atasan, namun definisinya masih kabur dan
menimbulkan persoalan dalam identifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko ketidakadilan dalam
proses penegakan hukum, sehingga diperlukan analisis konseptual dan teori
pertanggungjawaban korporasi, seperti Teori Identifikasi, guna memberikan batasan yang
lebih jelas dan aplikatif mengenai siapa yang dimaksud sebagai pemegang kendali serta
mendorong perbaikan regulasi dalam rangka menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pemegang kendali dalam tindak pidana
korporasi menurut UU No. 1 Tahun 2023, dengan fokus pada penafsiran subjek hukum yang
dimaksud serta penerapan bentuk pertanggungjawabannya. Tujuan penelitian mencakup
identifikasi kriteria konkret pemegang kendali dan analisis penerapan hukumnya, dengan
manfaat teoritis untuk pengembangan ilmu hukum dan manfaat praktis sebagai rujukan
kebijakan dan penanganan perkara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum
primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara sistematis guna
menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi hukum yang aplikatif. Korporasi diakui sebagai
subjek hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023, yang menyatakan bahwa berbagai bentuk badan usaha, baik berbadan hukum
maupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh
pengurus, karyawan, atau pihak yang memiliki kendali atau manfaat atas korporasi tersebut.
Pertanggungjawaban pidana korporasi bertujuan memastikan bahwa entitas ini, meski
bersifat fiktif, dapat dimintai tanggung jawab atas kejahatan yang terjadi dalam lingkup
kegiatan usahanya, melalui doktrin seperti teori identifikasi, vicarious liability, strict
liability, dan teori organ. Korporasi dapat dijerat hukum apabila tindakan pidana dilakukan
oleh individu dengan posisi strategis atau kuasa pengambilan keputusan, serta mereka yang
bertindak atas nama korporasi. Bentuk-bentuk korporasi yang diatur meliputi PT, koperasi,
yayasan, BUMN, BUMD, firma, dan CV, dengan cakupan subjek hukum pidana yang luas,
termasuk pemilik manfaat dan pemberi perintah. Penafsiran hukum atas aturan-aturan ini
dilakukan melalui berbagai metode seperti gramatikal, historis, teleologis, sistematis,
komparatif, futuristis, dan autentik, guna menyesuaikan dengan konteks hukum dan
dinamika sosial yang berkembang. Korporasi sebagai subjek hukum pidana diakui dalam UU
No. 1 Tahun 2023, yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap entitas
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh
xiii
pengurus, pekerja, atau pihak yang memiliki kuasa dan manfaat. Pendekatan teoritis seperti
teori identifikasi, organ, dan vicarious liability digunakan untuk menentukan subjek yang
dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemegang kendali yang diartikan sebagai
pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan tanpa otorisasi atasan. Meskipun
pengaturannya telah dimuat dalam Pasal 47, definisinya masih kabur dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan interpretasi dan penguatan regulasi untuk
menjamin keadilan dan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap korporasi. UU No. 1
Tahun 2023 menetapkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika
memenuhi unsur kesalahan dan keterkaitan dengan kegiatan korporasi, termasuk melalui
doktrin vicarious dan strict liability. Teori identifikasi dan budaya korporasi menjelaskan
bagaimana kesalahan individu atau sistem internal korporasi dapat dibebankan kepada
korporasi. Pasal 48 dan 49 memperluas subjek pertanggungjawaban, termasuk pemegang
kendali yang dianggap bagian dari pengurus dan tindakannya dipandang sebagai tindakan
korporasi. Jika tindakannya melanggar hukum dan menjadi kebijakan korporasi, maka ia
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan
bahwa pengaturan mengenai pemegang kendali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 masih mengandung penafsiran yang terlalu luas dan kabur, yang berpotensi
menimbulkan kesulitan dalam proses identifikasi dan penerapan pertanggungjawaban pidana
dalam praktik penegakan hukum. Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh pemegang
kendali, pertanggungjawaban pidana harus dimintakan terhadap pemegang kendali dan
korporasi sebagai satu kesatuan, karena unsur pemegang kendali memenuhi syarat
pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan pedoman penafsiran atau peraturan
pelaksana yang memuat definisi dan indikator yang konkret mengenai pemegang kendali,
serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu memahami karakteristik
masing-masing subjek tindak pidana korporasi secara tepat demi mewujudkan penegakan
hukum yang efektif dan berkeadilan.
Description
Reuploud file repositori 1 april 2026_Firli
