Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Kendali dalam Tindak Pidana Korporasi Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023
| dc.contributor.author | Dave Eliazer Hamonangan Lumban Tobing | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-01T05:32:25Z | |
| dc.date.issued | 2025-08-22 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 1 april 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Korporasi merupakan entitas hukum yang memiliki struktur kompleks dan dampak signifikan terhadap masyarakat, sehingga pelanggaran yang dilakukannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana yang luas. Dalam konteks hukum pidana, pertanggungjawaban tidak lagi hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada entitas korporasi melalui representasi individu-individu yang memiliki fungsi penting di dalamnya, seperti personil pengendali dan pemegang kendali. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan konsep pemegang kendali sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu setiap orang yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan korporasi tanpa otorisasi dari atasan, namun definisinya masih kabur dan menimbulkan persoalan dalam identifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, sehingga diperlukan analisis konseptual dan teori pertanggungjawaban korporasi, seperti Teori Identifikasi, guna memberikan batasan yang lebih jelas dan aplikatif mengenai siapa yang dimaksud sebagai pemegang kendali serta mendorong perbaikan regulasi dalam rangka menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pemegang kendali dalam tindak pidana korporasi menurut UU No. 1 Tahun 2023, dengan fokus pada penafsiran subjek hukum yang dimaksud serta penerapan bentuk pertanggungjawabannya. Tujuan penelitian mencakup identifikasi kriteria konkret pemegang kendali dan analisis penerapan hukumnya, dengan manfaat teoritis untuk pengembangan ilmu hukum dan manfaat praktis sebagai rujukan kebijakan dan penanganan perkara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, serta dianalisis secara sistematis guna menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi hukum yang aplikatif. Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa berbagai bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, atau pihak yang memiliki kendali atau manfaat atas korporasi tersebut. Pertanggungjawaban pidana korporasi bertujuan memastikan bahwa entitas ini, meski bersifat fiktif, dapat dimintai tanggung jawab atas kejahatan yang terjadi dalam lingkup kegiatan usahanya, melalui doktrin seperti teori identifikasi, vicarious liability, strict liability, dan teori organ. Korporasi dapat dijerat hukum apabila tindakan pidana dilakukan oleh individu dengan posisi strategis atau kuasa pengambilan keputusan, serta mereka yang bertindak atas nama korporasi. Bentuk-bentuk korporasi yang diatur meliputi PT, koperasi, yayasan, BUMN, BUMD, firma, dan CV, dengan cakupan subjek hukum pidana yang luas, termasuk pemilik manfaat dan pemberi perintah. Penafsiran hukum atas aturan-aturan ini dilakukan melalui berbagai metode seperti gramatikal, historis, teleologis, sistematis, komparatif, futuristis, dan autentik, guna menyesuaikan dengan konteks hukum dan dinamika sosial yang berkembang. Korporasi sebagai subjek hukum pidana diakui dalam UU No. 1 Tahun 2023, yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap entitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh xiii pengurus, pekerja, atau pihak yang memiliki kuasa dan manfaat. Pendekatan teoritis seperti teori identifikasi, organ, dan vicarious liability digunakan untuk menentukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemegang kendali yang diartikan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan tanpa otorisasi atasan. Meskipun pengaturannya telah dimuat dalam Pasal 47, definisinya masih kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan interpretasi dan penguatan regulasi untuk menjamin keadilan dan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap korporasi. UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memenuhi unsur kesalahan dan keterkaitan dengan kegiatan korporasi, termasuk melalui doktrin vicarious dan strict liability. Teori identifikasi dan budaya korporasi menjelaskan bagaimana kesalahan individu atau sistem internal korporasi dapat dibebankan kepada korporasi. Pasal 48 dan 49 memperluas subjek pertanggungjawaban, termasuk pemegang kendali yang dianggap bagian dari pengurus dan tindakannya dipandang sebagai tindakan korporasi. Jika tindakannya melanggar hukum dan menjadi kebijakan korporasi, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemegang kendali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 masih mengandung penafsiran yang terlalu luas dan kabur, yang berpotensi menimbulkan kesulitan dalam proses identifikasi dan penerapan pertanggungjawaban pidana dalam praktik penegakan hukum. Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh pemegang kendali, pertanggungjawaban pidana harus dimintakan terhadap pemegang kendali dan korporasi sebagai satu kesatuan, karena unsur pemegang kendali memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan pedoman penafsiran atau peraturan pelaksana yang memuat definisi dan indikator yang konkret mengenai pemegang kendali, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu memahami karakteristik masing-masing subjek tindak pidana korporasi secara tepat demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Halif, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6015 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tindak Pidana Korporasi | |
| dc.subject | Hukum Pidana | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Kendali dalam Tindak Pidana Korporasi Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Dave Eliazer Hamonangan Lumban Tobing - 210710101301.pdf
- Size:
- 1.09 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
