Teori Presipitasi Korban (Victim Precipitation Theory) Sebagai Parameter Peringanan Pidana Bagi Terdakwa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Teori presipitasi korban dapat menjadi alasan teoritik bagi hakim untuk
meringankan pidana kepada pelaku. Teori presipitasi korban sebagai alasan teoritik
dapat diklasifikasikan sebagai peringanan pidana yang bersifat sekunder atau sering
disebut sebagai alasan Non-Yuridis. Dasar hukum peringanan pidana yang bersifat
sekunder adalah mengacu pada pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dipertimbangkannya teori
presipitasi korban dalam praktek peradilan pidana juga selaras dengan dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan koridor tersebut, semakin jelas bahwa
hakim peradilan pidana mempunyai ruang untuk mempertimbangkan teori presipitasi
korban sebagai alasan yang dapat meringankan pidana bagi terdakwa. Teori presipitasi
korban sebagai hal yang meringankan pidana dipertimbangkan dalam praktek
peradilan adalah untuk menentukan kadar pertanggungjawaban antara pelaku dan
korban dalam terjadinya viktimisasi. Para viktimolog dengan memakai terminologi
dalam sistem hukum yang selama ini digunakan untuk menjelaskan pelaku terkait
pertanggungjawaban (responsibility), kealpaan (culpability), dan kesalahan (guilt)
juga dapat digunakan untuk menjelaskan posisi korban. Artinya, Korban dapat
diposisikan dalam pertanggungjawaban, kealpaan, ataupun kesalahan. Berdasarkan
hal tersebut, maka dapat ditemukan suatu konsep pertanggungjawaban yang terbagi
antara korban dan pelaku, hal ini karena dalam proses viktimisasi, kedua belah pihak
mempunyai kadar kesalahan, bahkan dalam kondisi tertentu, korban dapat lebih
bersalah daripada pelaku.
Description
reeapload april 2026
