Teori Presipitasi Korban (Victim Precipitation Theory) Sebagai Parameter Peringanan Pidana Bagi Terdakwa
| dc.contributor.author | Prima Jaya Ginting | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-01T00:50:36Z | |
| dc.date.issued | 2024-06-24 | |
| dc.description | reeapload april 2026 | |
| dc.description.abstract | Teori presipitasi korban dapat menjadi alasan teoritik bagi hakim untuk meringankan pidana kepada pelaku. Teori presipitasi korban sebagai alasan teoritik dapat diklasifikasikan sebagai peringanan pidana yang bersifat sekunder atau sering disebut sebagai alasan Non-Yuridis. Dasar hukum peringanan pidana yang bersifat sekunder adalah mengacu pada pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dipertimbangkannya teori presipitasi korban dalam praktek peradilan pidana juga selaras dengan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan koridor tersebut, semakin jelas bahwa hakim peradilan pidana mempunyai ruang untuk mempertimbangkan teori presipitasi korban sebagai alasan yang dapat meringankan pidana bagi terdakwa. Teori presipitasi korban sebagai hal yang meringankan pidana dipertimbangkan dalam praktek peradilan adalah untuk menentukan kadar pertanggungjawaban antara pelaku dan korban dalam terjadinya viktimisasi. Para viktimolog dengan memakai terminologi dalam sistem hukum yang selama ini digunakan untuk menjelaskan pelaku terkait pertanggungjawaban (responsibility), kealpaan (culpability), dan kesalahan (guilt) juga dapat digunakan untuk menjelaskan posisi korban. Artinya, Korban dapat diposisikan dalam pertanggungjawaban, kealpaan, ataupun kesalahan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditemukan suatu konsep pertanggungjawaban yang terbagi antara korban dan pelaku, hal ini karena dalam proses viktimisasi, kedua belah pihak mempunyai kadar kesalahan, bahkan dalam kondisi tertentu, korban dapat lebih bersalah daripada pelaku. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum. Dosen Pembimbing Anggota Dina Tsalist Wildana, S. H.I.,LL.M. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5940 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Teori Presipitasi Korban | |
| dc.subject | Victim Precipitation Theory | |
| dc.subject | Parameter | |
| dc.title | Teori Presipitasi Korban (Victim Precipitation Theory) Sebagai Parameter Peringanan Pidana Bagi Terdakwa | |
| dc.type | Other |
