Perlindungan Hukum Data Pribadi Pihak Ketiga dalam Layanan Shopee Paylater di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Shopee paylater merupakan sebuah fitur yang sangat populer pada jaman sekarang dan
menjadi solusi bagi banyak kalangan untuk membeli barang secara online tanpa harus
membayar terlebih dahulu atau bayar setelah melakukan pembelian. Dengan kemajuan
teknologi, proses aktivasi fitur shopee paylater bisa dilakukan secara online melalui
platform digital seperti aplikasi shopee. Salah satu kelebihan utama dari fitur shopee
paylater adalah mudah untuk diakses. Calon pembeli bisa memesan atau membeli barang
dimana saja dan kapanpun selama memiliki akses internet. Proses pembelian barang dengan
cepat dan praktis merupakan daya tarik utama, dimana transaksi bisa dilakukan dalam
hitungan menit dan prosesnya tidak susah dan juga terdapat penawaran yang melimpah
dalam fitur shopee paylater tersebut. Namun, sama seperti dengan semua fitur di e
commerce, penting bagi konsumen untuk melakukan penelitian dengan cermat, konsumen
harus memahami semua ketentuan, dan memastikan resiko dalam fitur tersebut. Hal ini
terbukti apabila ada ketentuan dari fitur shopee paylater yang dilanggar oleh konsumen
seperti contohnya telat dalam melakukan pembayaran, yang hal itu tidak hanya berdampak
bagi konsumen tersebut, akan tetapi orang disekitarnya yang tidak ikut serta bahkan tidak
tahu fitur tersebut dapat terkena imbasnya. Dampak dari fitur tersebut apabila ketentuannya
dilanggar adalah penagihan kepada orang yang tidak seharusnya tidak ikut serta dalam
transaksi tersebut dan penagihan yang tidak etis dari pihak shopee.
Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum
pihak ketiga sebagai kontak darurat yang tidak ikut serta dalam transaksi konsumen dengan
shopee, penyebarluasan data pribadi dan pihak ketiga sebagai kontak darurat, serta bentuk
tanggung jawab dari pihak shopee dan konsumen atas penggunaan data pribadi pihak
ketiga. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang undangan dan
pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan
adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan deduktif. Tinjauan
pustaka dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan bentuk perlindungan hukum,
pengertian dan jenis-jenis data pribadi, pengertian e commerce, pengertian shopee, dan
pengertian shopee paylater.
Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis menganai perlindungan hukum
yang harus dipahami oleh pihak ketiga sebagai kontak darurat, bentuk perlindungan hukum
terhadap penggunaan data pribadi pihak ketiga sebagai kontak darurat diatur dalam UU
PDP Tahun 2022, juga telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh peminjam yang dirugikan akibat penyebarluasan
data pribadi yang dilakukan oleh pemberi pinjaman pada pinpri, dapat dilakukan dengan 2
(dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Saran pertama yang dapat diberikan ialah pemerintah diharapkan segera membuat
regulasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam
bentuk Peraturan Pemerintah yang diharapkan agar dapat menjadi pedoman bagi para
aparat penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum atas terjadinya kebocoran data
pribadi. Kedua Pelaku usaha harus mematuhi standar hukum dalam melindungi konsumen,
terutama dalam hal penggunaan kontak darurat. Kesadaran dan pengetahuan masyarakat
tentang hak hak mereka dalam perlindungan data pribadi juga harus ditingkatkan agar dapat
terhindar dari penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Description
Entry oleh Arif 2026 April 01
