Perlindungan Hukum Data Pribadi Pihak Ketiga dalam Layanan Shopee Paylater di Indonesia
| dc.contributor.author | Ashiif Pramiga Aditya | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-31T06:48:56Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-03 | |
| dc.description | Entry oleh Arif 2026 April 01 | |
| dc.description.abstract | Shopee paylater merupakan sebuah fitur yang sangat populer pada jaman sekarang dan menjadi solusi bagi banyak kalangan untuk membeli barang secara online tanpa harus membayar terlebih dahulu atau bayar setelah melakukan pembelian. Dengan kemajuan teknologi, proses aktivasi fitur shopee paylater bisa dilakukan secara online melalui platform digital seperti aplikasi shopee. Salah satu kelebihan utama dari fitur shopee paylater adalah mudah untuk diakses. Calon pembeli bisa memesan atau membeli barang dimana saja dan kapanpun selama memiliki akses internet. Proses pembelian barang dengan cepat dan praktis merupakan daya tarik utama, dimana transaksi bisa dilakukan dalam hitungan menit dan prosesnya tidak susah dan juga terdapat penawaran yang melimpah dalam fitur shopee paylater tersebut. Namun, sama seperti dengan semua fitur di e commerce, penting bagi konsumen untuk melakukan penelitian dengan cermat, konsumen harus memahami semua ketentuan, dan memastikan resiko dalam fitur tersebut. Hal ini terbukti apabila ada ketentuan dari fitur shopee paylater yang dilanggar oleh konsumen seperti contohnya telat dalam melakukan pembayaran, yang hal itu tidak hanya berdampak bagi konsumen tersebut, akan tetapi orang disekitarnya yang tidak ikut serta bahkan tidak tahu fitur tersebut dapat terkena imbasnya. Dampak dari fitur tersebut apabila ketentuannya dilanggar adalah penagihan kepada orang yang tidak seharusnya tidak ikut serta dalam transaksi tersebut dan penagihan yang tidak etis dari pihak shopee. Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum pihak ketiga sebagai kontak darurat yang tidak ikut serta dalam transaksi konsumen dengan shopee, penyebarluasan data pribadi dan pihak ketiga sebagai kontak darurat, serta bentuk tanggung jawab dari pihak shopee dan konsumen atas penggunaan data pribadi pihak ketiga. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan deduktif. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan bentuk perlindungan hukum, pengertian dan jenis-jenis data pribadi, pengertian e commerce, pengertian shopee, dan pengertian shopee paylater. Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis menganai perlindungan hukum yang harus dipahami oleh pihak ketiga sebagai kontak darurat, bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi pihak ketiga sebagai kontak darurat diatur dalam UU PDP Tahun 2022, juga telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh peminjam yang dirugikan akibat penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pemberi pinjaman pada pinpri, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Saran pertama yang dapat diberikan ialah pemerintah diharapkan segera membuat regulasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang diharapkan agar dapat menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum atas terjadinya kebocoran data pribadi. Kedua Pelaku usaha harus mematuhi standar hukum dalam melindungi konsumen, terutama dalam hal penggunaan kontak darurat. Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak hak mereka dalam perlindungan data pribadi juga harus ditingkatkan agar dapat terhindar dari penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. DPA: Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.kn. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5914 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Data Pribadi | |
| dc.subject | Pihak Ketiga | |
| dc.subject | Layanan Shopee Paylater | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Data Pribadi Pihak Ketiga dalam Layanan Shopee Paylater di Indonesia | |
| dc.type | Other |
