Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Akibat Penetapan Harga Suzuki Jimny Secara Sepihak Oleh Sales
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindakan praktik menetapkan harga secara sepihak kian marak terjadi.
Penetapan harga seacara sepihak memicu kontroversi tentang letak perlindungan
hukum, terutama bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat penetapan harga
yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Penetapan harga secara sepihak
yang dilakukan oleh sales merupakan tindakan yang merugikan konsumen karena
harga yang dibebankan tidak sesuai dengan ketentuan resmi perusahaan atau pasar
yang wajar. Sehingga penelitian pada skripsi ini memiliki tujuan untuk mengkaji
mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penetapan
harga Suzuki Jimny secara sepihak oleh sales. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS),
baru-baru ini meluncurkan Suzuki Jimny lima pintu pada ajang Indonesia
International Motor Show (IIMS) 2024 dengan harga resmi Rp 462 juta sampai Rp
478 juta. Namun, fenomena yang memprihatinkan muncul karena adanya praktik
spekulasi harga di pasaran, dimana para sales menaikkan harga hingga Rp 520 juta
sampai Rp 530 juta, jauh di atas harga resmi. Peraktik ini melanggar hak-hak
konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak mendapatkan harga yang wajar
dan informasi yang jujur.
Penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam bentuk karya ilmiah
dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Dirugikan Akibat
Penetapan Harga Suzuki Jimny secara Sepihak oleh Sales”. Adapun
permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu: (1) bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penetapan harga Suzuki
jimny secara sepihak oleh sales (2) apa akibat hukum bagi sales yang melakukan
penetapan harga Suzuki jimny secara sepihak (3) apa upaya penyelesaian yang
dilakukan oleh konsumen apabila terjadi sengketa akibat penetapan harga Suzuki
jimny secara sepihak oleh sales. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penetapan harga Suzuki
Jimny secara sepihak oleh sales, mengetahui akibat hukum bagi sales yang
melakukan penetapan harga Suzuki Jimny secara sepihak, dan mengetahui upaya
yang dilakukan oleh konsumen akibat penetapan harga Suzuki Jimny secara
sepihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode
pengumpulan bahan hukummenggunakan studi kepustakaan dengan
mengumpulkan dan mengkaji seluruh perundang-undangan yang berkaitan dan
relevan dengan isu hukum yang diangkat.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 5 (lima) sub
pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan
hukum. Kedua, konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen, hak dan
kewajiban konsumen. Ketiga, penetapan harga yang terdiri dari pengertian
penetapan harga, prinsip penetapan harga, dan tujuan penetapan harga. Keempat,
pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku
usaha, dan larangan pelaku usaha. Kelima, sales yang terdiri dari pengertian sales,
peran dan fungsi sales.
Hasil dari penelitian ini pertama, perlindungan hukum bagi konsumen yang
dirugikan berhak atas harga barang yang benar dan jujur serta mendapatkan
kenyamanan dan keamanan. Sales yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 10A UUPK dapat dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda. Kedua, akibat hukum bagi sales yang
melakukan penetapan harga Suzuki Jimny secara sepihak. Akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan sales dapat berupa sanksi disiplin oleh internal perusahaan, digugat
perdata atas kerugian konsumen dan pelanggaran ketentuan Pasal 62 Ayat (1)
UUPK, dan dipidana jika terbukti terdapat indikasi menipu. Ketiga, upaya yang
dapat dilakukan konsumen jika terjadi sengketa yaitu dapat dilakukan melalui jalur
non-litigasi sesuai Pasal 47 UUPK dan dan litigasi pada Pasal 48 UUPK.
Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, Tindakan sales yang
menetapkan harga Suzuki Jimny secara sepihak melanggar hak konsumen atas
informasi yang jujur dan harga yang wajar dan dapat dikenai sanksi administratif,
perdata, hingga pidana sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK. Kedua, Tindakan sales
menggoreng harga Suzuki Jimny dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga
pidana sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK, perusahaan juga dapat turut bertanggung
jawab berdasar pada Pasal 1367 KUHPerdata jika terbukti lalai dalam pengawasan
sales-nya. Ketiga, konsumen yang dirugikan dapat menyelesaikan sengketa melalui
jalur non-litigasi seperti BPSK atau jalur litigasi sebagaimana diatur dalam UUPK.
Saran yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: Pertama, konsumen perlu lebih
cermat dalam bertransaksi dan menyimpan bukti pembelian untuk mengantisipasi
sengketa. Kedua, sales juga diharapkan dapat berperilaku jujur dan mematuhi
aturan perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, pemerintah harus
memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum guna melindungi
konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.
Description
Reupload Repositori File 16 Maret 2026_Kholif Basri
