Legitimasi Kewenangan Notaris Menerima Titipan Sertipikat Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penitipan sertipikat dalam perjanjian pengikatan jual beli awalnya bertujuan
untuk memberikan posisi yang seimbang bagi para pihak, sehingga tidak ada yang
dirugikan dikemudian hari apabila terjadi pembatalan perjanjian pengikatan jual
beli dan/atau tindakan lain yang mengakibatkan kebatalan maupun kerugian bagi
salah satu pihak. Yang mana apabila sertipikat tersebut diserahkan langsung
kepada pembeli, akan berisiko bagi penjual karena salah satu terjadinya perjanjian
pengikatan jual beli seperti belum lunasnya pembayaran sebagaimana harga yang
telah disepakati. Begitu pula sebaliknya, jika tetap di pegang oleh penjual akan
berisiko jika terjadi pembatal jual beli bagi pihak pembeli yang telah membayar
sebagian harga atas objek perikatan jual beli tersebut.
Saat ini, penitipan sertipikat kepada notaris, dianggap sebagai hal yang
lumrah (ter-legitimasi) karena dianggap memiliki nilai kemanfaatan bagi para
pihak yakni untuk mengamankan sertipikat yang menjadi objek jual beli. Namun
demikian dsisi lain, tindakan tersebut tidak diatur dalam tugas dan jabatan notaris.
Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang dapat merugikan notaris sebagai
pejabat umum pembuat akta, mengingat terdapat risiko-risiko didalam
pelaksanaannya, baik akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan yang terjadi
dikemudian hari yang akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak maupun
pihak notaris itu sendiri. Merujuk pada hal tersebut, maka seyogyanya perlu
dicarikan solusi yang baik bagi pelaksanaan penitipan sertipikat tersebut, baik
secara regulasi maupun pelaksanaannya. Harapannya akan tercapai kepastian,
kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak, tidak hanya yang melakukan
perjanjian namun tidak terlepas notaris yang mengkonstantir kehendak para pihak
tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis akan membahas secara
komperhensif dan mendalam berkaitan dengan masalah tersebut dalam bentuk
karya tulis ilmiah berupa Tesis dengan judul “Legitimasi Kewenangan Notaris
Menerima Titipan Sertipikat Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual
Beli”. Adapun isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu : Pertama,
Apakah batas kewenangan notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli. Kedua,
Apa akibat hukum penitipan sertipakat hak tanah dalam perjanjian pengikatan jual
beli. Ketiga, Bagaimana pengaturan kedepan terkait penitipan sertipikat tanah
dalam perjanjian pengikatan jual beli. Penelitian ini memiliki 2 tujuan utama yang
masuk dalam tipe penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan
Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus, sebagai
batu uji untuk menjawab isu hukum yang di kaji.
Adapun hasil dari Pembahasan yang dilakukan serta telaah hukum yang
dilakukan, maka dalam penelitian ini ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Kewenangan notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli terbatas pada
kewenangan dalam memkonstantir keinginan para pihak dalam sebuah akta
notaris tanpa kewenangan lainnya, karena kewenangan tersebut dibatasi dengan
Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN serta batasan lainnya yang berkaitan dengan
netralitas dan kemandirian notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sebagai pejabat umum pembuat akta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan 53
UUJN. Kedua, Tidak adanya pengaturan mengenai penitipan sertipikat kepada
notaris dalam PPJB mengakibatkan adanya kekosongan hukum, yang berimplikasi pada rentannya notaris menjadi pihak dalam perjanjian, sehingga
membuka celah terdegradasinya akta bahkan notaris yang menerima penitipan
dapat dijerat sanksi, baik administratif, gugatan perdata bahkan tuntutan pidana
yang merugikan bagi profesi notaris kedepan. Ketiga, Perlunya deregulasi
kewenangan notaris mengenai penitipan sertipikat guna mengimbangi
perkembangan hukum dimasyarakat serta mengisi kekosongan hukum terkait
dengan penitipan sertipikat sehingga notaris memiliki kepastian hukun dan
perlindungan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta
memberikan rasa aman kepada para pihak yang melaksanakan PPJB, selain itu
penggunaan lembaga penitipan yang independent juga dapat dijadikan alternatif
guna menghindari notaris ditarik sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya
mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum tertentu,
sehingga kata yang dibuatnya tidak terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.
Berdasarkan kesimpulan penelitian tersebut penulis memberikan saran
sebagai berikut: bagi Notaris, 1). Notaris harus taat dan patuh terhadap ketuan
UUJN dan Kode etik notaris serta mimiliki integritas moral yang mantap; 2).
Notaris harus mampu memamhami dan menyadari batasan-batasan
kewenangannya; 3). Notaris harus mampu mengimbangi perkembangan hukum di
masyarakat beserta konsekuensinya serta memiliki kejujuran intekletual.
Sedangkan bagi Pemerintah, 1). Pemerintah harus mampu mengimbangi
perkembangan hukum dimasyarakat dan meregulasi peraturan yang bekaitan
dengan penitipan sertipikat; 2). Pemerintah wajib memberikan keperlindungan
hukum kepada notaris dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangn yang berlaku; 3). Pemerintah wajib menampung aspirasi
notaris demi terselenggaranya alat bukti yang sempurna bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Description
Reupload file repositori 28 januari 2026_Kurnadi
