Legitimasi Kewenangan Notaris Menerima Titipan Sertipikat Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli

dc.contributor.authorKarina Isha Rasheesa, S.H.,
dc.date.accessioned2026-01-28T01:30:06Z
dc.date.issued2025-01-13
dc.descriptionReupload file repositori 28 januari 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPenitipan sertipikat dalam perjanjian pengikatan jual beli awalnya bertujuan untuk memberikan posisi yang seimbang bagi para pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan dikemudian hari apabila terjadi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau tindakan lain yang mengakibatkan kebatalan maupun kerugian bagi salah satu pihak. Yang mana apabila sertipikat tersebut diserahkan langsung kepada pembeli, akan berisiko bagi penjual karena salah satu terjadinya perjanjian pengikatan jual beli seperti belum lunasnya pembayaran sebagaimana harga yang telah disepakati. Begitu pula sebaliknya, jika tetap di pegang oleh penjual akan berisiko jika terjadi pembatal jual beli bagi pihak pembeli yang telah membayar sebagian harga atas objek perikatan jual beli tersebut. Saat ini, penitipan sertipikat kepada notaris, dianggap sebagai hal yang lumrah (ter-legitimasi) karena dianggap memiliki nilai kemanfaatan bagi para pihak yakni untuk mengamankan sertipikat yang menjadi objek jual beli. Namun demikian dsisi lain, tindakan tersebut tidak diatur dalam tugas dan jabatan notaris. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang dapat merugikan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta, mengingat terdapat risiko-risiko didalam pelaksanaannya, baik akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan yang terjadi dikemudian hari yang akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak maupun pihak notaris itu sendiri. Merujuk pada hal tersebut, maka seyogyanya perlu dicarikan solusi yang baik bagi pelaksanaan penitipan sertipikat tersebut, baik secara regulasi maupun pelaksanaannya. Harapannya akan tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak, tidak hanya yang melakukan perjanjian namun tidak terlepas notaris yang mengkonstantir kehendak para pihak tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis akan membahas secara komperhensif dan mendalam berkaitan dengan masalah tersebut dalam bentuk karya tulis ilmiah berupa Tesis dengan judul “Legitimasi Kewenangan Notaris Menerima Titipan Sertipikat Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli”. Adapun isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu : Pertama, Apakah batas kewenangan notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli. Kedua, Apa akibat hukum penitipan sertipakat hak tanah dalam perjanjian pengikatan jual beli. Ketiga, Bagaimana pengaturan kedepan terkait penitipan sertipikat tanah dalam perjanjian pengikatan jual beli. Penelitian ini memiliki 2 tujuan utama yang masuk dalam tipe penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus, sebagai batu uji untuk menjawab isu hukum yang di kaji. Adapun hasil dari Pembahasan yang dilakukan serta telaah hukum yang dilakukan, maka dalam penelitian ini ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Kewenangan notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli terbatas pada kewenangan dalam memkonstantir keinginan para pihak dalam sebuah akta notaris tanpa kewenangan lainnya, karena kewenangan tersebut dibatasi dengan Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN serta batasan lainnya yang berkaitan dengan netralitas dan kemandirian notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat umum pembuat akta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan 53 UUJN. Kedua, Tidak adanya pengaturan mengenai penitipan sertipikat kepada notaris dalam PPJB mengakibatkan adanya kekosongan hukum, yang berimplikasi pada rentannya notaris menjadi pihak dalam perjanjian, sehingga membuka celah terdegradasinya akta bahkan notaris yang menerima penitipan dapat dijerat sanksi, baik administratif, gugatan perdata bahkan tuntutan pidana yang merugikan bagi profesi notaris kedepan. Ketiga, Perlunya deregulasi kewenangan notaris mengenai penitipan sertipikat guna mengimbangi perkembangan hukum dimasyarakat serta mengisi kekosongan hukum terkait dengan penitipan sertipikat sehingga notaris memiliki kepastian hukun dan perlindungan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada para pihak yang melaksanakan PPJB, selain itu penggunaan lembaga penitipan yang independent juga dapat dijadikan alternatif guna menghindari notaris ditarik sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum tertentu, sehingga kata yang dibuatnya tidak terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Berdasarkan kesimpulan penelitian tersebut penulis memberikan saran sebagai berikut: bagi Notaris, 1). Notaris harus taat dan patuh terhadap ketuan UUJN dan Kode etik notaris serta mimiliki integritas moral yang mantap; 2). Notaris harus mampu memamhami dan menyadari batasan-batasan kewenangannya; 3). Notaris harus mampu mengimbangi perkembangan hukum di masyarakat beserta konsekuensinya serta memiliki kejujuran intekletual. Sedangkan bagi Pemerintah, 1). Pemerintah harus mampu mengimbangi perkembangan hukum dimasyarakat dan meregulasi peraturan yang bekaitan dengan penitipan sertipikat; 2). Pemerintah wajib memberikan keperlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku; 3). Pemerintah wajib menampung aspirasi notaris demi terselenggaranya alat bukti yang sempurna bagi seluruh rakyat Indonesia.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H, DPA: Dr. Rahmadi Indra Tektona, SH.M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/491
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectLegitimasi Notaris
dc.subjectTitipan Sertipikat Tanah
dc.titleLegitimasi Kewenangan Notaris Menerima Titipan Sertipikat Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Karina Isha Rasheesa - 210720201022.pdf
Size:
1.89 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections