Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Skincare Palsu Pada Platform E-Commerce
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Metode penelitian menggunakan tipe yuridis-normatif dengan menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Penelitian
ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selain itu, analisis bahan hukum
dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Sistematika penulisan yang
digunakan penulis adalah pada Bab 1 Pendahuluan yang berisi uraian latar belakang yang
menjadi topik dalam skripsi ini, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat
penelitian. Bab 2 Kajian Pustaka yang berisi mengenai definisi-definisi yang digunakan
sebagai bahan dalam penelitian ini. Bab 3 yang berisi pembahasan dari rumusan masalah
dan Bab 4 Penutup.
Hasil penelitian skripsi ini meliputi, pelanggaran hak konsumen pada kegiatan
jual-beli skincare di platform e-commerce mengacu pada perjanjian hukum yang diatur
oleh KUHPerdata, di mana hubungan antara pelaku usaha dan konsumen ditentukan saat
pelaku usaha memberikan informasi yang jelas tentang barang atau jasa yang ditawarkan,
meskipun terdapat risiko ketidaksesuaian produk palsu seperti The Ordinary AHA 30%
+ BHA 2% Peeling Solution 30 ml yang dibeli oleh konsumen seharga Rp 115.000,
bertentangan dengan Pasal 4 huruf C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan
benar terkait produk yang dijual, serta kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi janji dan
memberikan informasi yang tepat. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian
konsumen karena pembelian produk skincare palsu melalui platform e-commerce di
Shopee diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti
rugi atau penggantian atas kerugian yang ditanggung konsumen, meskipun Shopee
sendiri tidak secara langsung bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Perlindungan
hukum diberikan kepada konsumen yang membeli produk skincare palsu melalui
marketplace Shopee telah dilakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan
konsumen. Seperti halnya perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap
tersebarnya produk skincare palsu di masyarakat agar meminimalisir terjadinya hal
tersebut. Sehingga para konsumen mendapatkan perlindungan secara hukum.
Kesimpulan dari skripsi ini yakni, bahwa perlindungan konsumen terhadap
pembelian produk skincare palsu melalui Platform E-Commerce Shopee yaitu,
perlindungan hukum yang diberikan oleh Shopee kepada konsumen berupa memperoleh
kenyamanan, keamanan, keselamatan barang ganti kerugian apabila barang tidak sesuai,
serta penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Kemudian, ganti kerugian yang
dialami oleh konsumen sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari penjual yang
membuka toko di website Shopee, Shopee sebagai penyedia website hanya menyediakan
fitur refund, return, dan reshipment sebagai perantara pembeli dan penjual.
Saran yang diberikan penulis pada skripsi ini adalah perlu peningkatan kualitas
dalam pelayanan mengenai ketentuan terkait penjual yang hendak menjual di website
Shopee dengan menggunakan ketentuan terbaru seperti halnya dalam proses verifikasi
akun yang dilakukan oleh pihak Shopee kepada penjual, pihak Shopee hendaknya
mencantumkan alamat outlet penjual, catatan dari pihak kepolisian, serta nomor telepon
yang dapat dihubungi dan juga perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap
tersebarnya produk skincare palsu di masyarakat agar meminimalisir terjadinya hal
tersebut. Sehingga para konsumen mendapatkan perlindungan secara hukum.
Description
upload by Teddy_28/01/2026
