Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Skincare Palsu Pada Platform E-Commerce
| dc.contributor.author | Triski Fabillah | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-28T00:59:20Z | |
| dc.date.issued | 2024-12-02 | |
| dc.description | upload by Teddy_28/01/2026 | |
| dc.description.abstract | Metode penelitian menggunakan tipe yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selain itu, analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Sistematika penulisan yang digunakan penulis adalah pada Bab 1 Pendahuluan yang berisi uraian latar belakang yang menjadi topik dalam skripsi ini, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian. Bab 2 Kajian Pustaka yang berisi mengenai definisi-definisi yang digunakan sebagai bahan dalam penelitian ini. Bab 3 yang berisi pembahasan dari rumusan masalah dan Bab 4 Penutup. Hasil penelitian skripsi ini meliputi, pelanggaran hak konsumen pada kegiatan jual-beli skincare di platform e-commerce mengacu pada perjanjian hukum yang diatur oleh KUHPerdata, di mana hubungan antara pelaku usaha dan konsumen ditentukan saat pelaku usaha memberikan informasi yang jelas tentang barang atau jasa yang ditawarkan, meskipun terdapat risiko ketidaksesuaian produk palsu seperti The Ordinary AHA 30% + BHA 2% Peeling Solution 30 ml yang dibeli oleh konsumen seharga Rp 115.000, bertentangan dengan Pasal 4 huruf C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan benar terkait produk yang dijual, serta kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi janji dan memberikan informasi yang tepat. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen karena pembelian produk skincare palsu melalui platform e-commerce di Shopee diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang ditanggung konsumen, meskipun Shopee sendiri tidak secara langsung bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang membeli produk skincare palsu melalui marketplace Shopee telah dilakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan konsumen. Seperti halnya perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap tersebarnya produk skincare palsu di masyarakat agar meminimalisir terjadinya hal tersebut. Sehingga para konsumen mendapatkan perlindungan secara hukum. Kesimpulan dari skripsi ini yakni, bahwa perlindungan konsumen terhadap pembelian produk skincare palsu melalui Platform E-Commerce Shopee yaitu, perlindungan hukum yang diberikan oleh Shopee kepada konsumen berupa memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan barang ganti kerugian apabila barang tidak sesuai, serta penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Kemudian, ganti kerugian yang dialami oleh konsumen sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari penjual yang membuka toko di website Shopee, Shopee sebagai penyedia website hanya menyediakan fitur refund, return, dan reshipment sebagai perantara pembeli dan penjual. Saran yang diberikan penulis pada skripsi ini adalah perlu peningkatan kualitas dalam pelayanan mengenai ketentuan terkait penjual yang hendak menjual di website Shopee dengan menggunakan ketentuan terbaru seperti halnya dalam proses verifikasi akun yang dilakukan oleh pihak Shopee kepada penjual, pihak Shopee hendaknya mencantumkan alamat outlet penjual, catatan dari pihak kepolisian, serta nomor telepon yang dapat dihubungi dan juga perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap tersebarnya produk skincare palsu di masyarakat agar meminimalisir terjadinya hal tersebut. Sehingga para konsumen mendapatkan perlindungan secara hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. - Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/481 | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum Konsumen | |
| dc.subject | E-Commerce | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Skincare Palsu Pada Platform E-Commerce | |
| dc.type | Other |
