Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek Pada Rumah Sakit
Kartika Husada Bekasi; Melly Yunandita Emaniar, 200710101335; 2024; 62
Halaman, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember.
Kasus malpraktek ini merupakan salah satu proses penanganan kasus (pasien)
dari seorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan
oleh kelompok profesinya. Sehingga malpraktik dapat diartikan melakukan
tindakan atau praktik yang salah atau yang menyimpang dari ketentuan atau
prosedur yang baku (benar). Menurut data pada laman Direktori Putusan
Mahkamah Agung (MA), terdapat 70 data kasus malpraktik. Sedangkan apabila
dilihat dari data pada laman Unissula repository, kasus malpraktik kurun waktu
2006 hingga 2015 terdapat 317 kasus malpraktik yang dilaporkan ke Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI). Kasus kali ini yang lagi hangat yakni kasus yang
terjadi pada seorang bocah bernama Benediktus Alvaro Darren berinisial A yang
berusia 7 tahun yang ingin menjalani operasi amandel pada rumah sakit Kartika
Husada Bekasi. Namun sayangnya, setelah operasi korban berinisial A mengalami
sulit bernafas, yang mengakibatkan korban kritis hingga tidak sadarkan diri. Pihak
dokter pun melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator. Beberapa waktu
kemudian dokter mendiagnosa korban berinisial A bocah kelas dua SD mengalami
mati batang otak. Setelah didiagnosa tersebut korbanpun mengalami koma 13 hari
hingga dinyatakan meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023.2
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas
lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Perlindungan
Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek Pada Rumah Sakit Kartika
Husada Bekasi”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Bagaimana
Tanggung jawab pihak rumah sakit atas malpraktek yang mengakibatkan pasien
mati batang otak, (2) Bagaimana akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh
tenaga medfis, (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh
keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas malpraktek di rumah sakit.
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menemukan tanggung jawab pihak rumah
sakit terhadap pasien mati batang otak, untuk menemukan akibat hukum malpraktek
yang dilakukan oleh tenaga medis, untuk menemukan upaya penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas
malpraktek di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan yaitu : tipe penelitian
yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum. Pengumpulan bahan hukum
dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum.
Pada skripsi ini, kajian pustaka menjelaskan tentang beberapa teori yang
berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahsan yaitu mengenai:
pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian
perlindungan konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen,
pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, pengertian malpraktek, unsur-unsur malpraktek, kategori
nalpraktek, dan pengetahuan umum mengenai rumah sakit Kartika Husada Bekasi.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu (1) Tanggung jawab pihak rumah sakit atas
malpraktek yang mengakibatkan pasien mati batang otak, (2) Akibat hukum
malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medfis, (3) Upaya penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan oleh keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas
malpraktek di rumah sakit.
Hasil penelitian ini bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian
tenaga medis yang mengalami malpraktek pada rumah sakit ini. Sehingga rumah
sakit memberikan segala ganti rugi sebagai bentuk tanggungjawab atas kejadian
yang menimpa pasiennya. Ganti rugi pihak rumah sakit dapat berupa rehabilitasi,
pemberian santunan, pengembalian atau penggantian jasa yang setara, pemberian
obat-obatan hingga pasien pulih, dan pengembalian biaya perawatan seperti biaya
kamar. Sehingga tenaga medis pun mendapatkan akibat hukum dari perbuatanya
sendiri, seperti sanksi teguran baik lisan maupun tertulis dan berbagai sanksi lainya.
Sanksi-sanksi yang dapat diterima oleh tenaga medis akibat malpraktek ini dapat
ecara perdata, administrasi dan pidana. Dikarenakan sang pasien diduga mengalami
malpraktek maka sang pasien berhak mendapatkan haknya sebagai seorang pasien.
Dikarenakan sang pasien meninggal dunia maka hak perlindungannya turun kepada
keluarganya mengacu pada pasal 1370 KUHPerdata, dikarenakan melanggar hak
seorang pasien, kelaurga pasien dapat menyelesaikan upaya ini melalui lembaga
BPSK dan pengadilan negeri.
Adapun kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian yaitu:
Tanggung jawab rumah sakit berdasrakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen adalah berupa aturan yang tertuang dalam Pasal
4 ayat (8) UUPK yang menyatakan bahwa seorang pasien berhak mendapatkan
kompensasi atas kerugian malpraktek. Dan Pasal 19 ayat (2) UUUPK yang
menyatakan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas
malpraktek. Selain itu, akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis
didalamnya memuat hak-hak pasien selaku pemakai jasa kesehatan. Dalam hal ini
melanggar hak seorang pasien pada Pasal 4 ayat (1)UUPK. Akibat hukum hal ini
tenaga medis mendapatkan hukuman dari perbuatanya sendiri, seperti sanksi
teguran baik lisan maupun tertulis dan berbagai sanksi lainya. Dalam upaya
penyelesaian sengketa mendapatkan akibat yang akan diterima tenaga medis karena
kelalaian yang ia lakukan serta penyelesaian sengketa dapat ditempuh di BPSK,
apabila keberatan hasil dari BPSK maka para pihak dapat mengajukian pada jalur
litigasi di Pengadilan negeri.
Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu: pihak rumah sakit, tenaga medis dan
tenaga kesehatan harus mengetahui standar pelayanan medis yang berlaku. Untuk
mengurangi sengketa hukum yang terkait dengan malpraktik. Dengan adanya
akibat hukum, tenaga medis harus memprioritaskan dan memhami hak pasien.
Selain itu masyarakat harus lebih memahami hak dan kewajiban dalam pelindungan
konsumen. Penerapan konsep tanggung jawab dan restorasi dalam pelanggaran
hukum guna meningkatkan pemahamn masyarakat menggunakan layanan
kesehatan masyarakat diberikan pemahaman tentang upaya perlindungan hukum
dalam penyelesaian masalah melalui litigasi dan non litigasi.
Description
Reupload Repository 27 Januari 2026_Maya
