Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi

dc.contributor.authorMelly Yunandita Emaniar
dc.date.accessioned2026-01-27T07:39:26Z
dc.date.issued2024-10-21
dc.descriptionReupload Repository 27 Januari 2026_Maya
dc.description.abstractPerlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek Pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi; Melly Yunandita Emaniar, 200710101335; 2024; 62 Halaman, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Kasus malpraktek ini merupakan salah satu proses penanganan kasus (pasien) dari seorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. Sehingga malpraktik dapat diartikan melakukan tindakan atau praktik yang salah atau yang menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku (benar). Menurut data pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), terdapat 70 data kasus malpraktik. Sedangkan apabila dilihat dari data pada laman Unissula repository, kasus malpraktik kurun waktu 2006 hingga 2015 terdapat 317 kasus malpraktik yang dilaporkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kasus kali ini yang lagi hangat yakni kasus yang terjadi pada seorang bocah bernama Benediktus Alvaro Darren berinisial A yang berusia 7 tahun yang ingin menjalani operasi amandel pada rumah sakit Kartika Husada Bekasi. Namun sayangnya, setelah operasi korban berinisial A mengalami sulit bernafas, yang mengakibatkan korban kritis hingga tidak sadarkan diri. Pihak dokter pun melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator. Beberapa waktu kemudian dokter mendiagnosa korban berinisial A bocah kelas dua SD mengalami mati batang otak. Setelah didiagnosa tersebut korbanpun mengalami koma 13 hari hingga dinyatakan meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023.2 Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek Pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Bagaimana Tanggung jawab pihak rumah sakit atas malpraktek yang mengakibatkan pasien mati batang otak, (2) Bagaimana akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medfis, (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas malpraktek di rumah sakit. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menemukan tanggung jawab pihak rumah sakit terhadap pasien mati batang otak, untuk menemukan akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis, untuk menemukan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas malpraktek di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan yaitu : tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, kajian pustaka menjelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahsan yaitu mengenai: pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, pengertian malpraktek, unsur-unsur malpraktek, kategori nalpraktek, dan pengetahuan umum mengenai rumah sakit Kartika Husada Bekasi. Hasil penelitian skripsi ini yaitu (1) Tanggung jawab pihak rumah sakit atas malpraktek yang mengakibatkan pasien mati batang otak, (2) Akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medfis, (3) Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh keluarga pasien yang mengalami mati batang otak atas malpraktek di rumah sakit. Hasil penelitian ini bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian tenaga medis yang mengalami malpraktek pada rumah sakit ini. Sehingga rumah sakit memberikan segala ganti rugi sebagai bentuk tanggungjawab atas kejadian yang menimpa pasiennya. Ganti rugi pihak rumah sakit dapat berupa rehabilitasi, pemberian santunan, pengembalian atau penggantian jasa yang setara, pemberian obat-obatan hingga pasien pulih, dan pengembalian biaya perawatan seperti biaya kamar. Sehingga tenaga medis pun mendapatkan akibat hukum dari perbuatanya sendiri, seperti sanksi teguran baik lisan maupun tertulis dan berbagai sanksi lainya. Sanksi-sanksi yang dapat diterima oleh tenaga medis akibat malpraktek ini dapat ecara perdata, administrasi dan pidana. Dikarenakan sang pasien diduga mengalami malpraktek maka sang pasien berhak mendapatkan haknya sebagai seorang pasien. Dikarenakan sang pasien meninggal dunia maka hak perlindungannya turun kepada keluarganya mengacu pada pasal 1370 KUHPerdata, dikarenakan melanggar hak seorang pasien, kelaurga pasien dapat menyelesaikan upaya ini melalui lembaga BPSK dan pengadilan negeri. Adapun kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian yaitu: Tanggung jawab rumah sakit berdasrakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah berupa aturan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (8) UUPK yang menyatakan bahwa seorang pasien berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian malpraktek. Dan Pasal 19 ayat (2) UUUPK yang menyatakan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas malpraktek. Selain itu, akibat hukum malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis didalamnya memuat hak-hak pasien selaku pemakai jasa kesehatan. Dalam hal ini melanggar hak seorang pasien pada Pasal 4 ayat (1)UUPK. Akibat hukum hal ini tenaga medis mendapatkan hukuman dari perbuatanya sendiri, seperti sanksi teguran baik lisan maupun tertulis dan berbagai sanksi lainya. Dalam upaya penyelesaian sengketa mendapatkan akibat yang akan diterima tenaga medis karena kelalaian yang ia lakukan serta penyelesaian sengketa dapat ditempuh di BPSK, apabila keberatan hasil dari BPSK maka para pihak dapat mengajukian pada jalur litigasi di Pengadilan negeri. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu: pihak rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mengetahui standar pelayanan medis yang berlaku. Untuk mengurangi sengketa hukum yang terkait dengan malpraktik. Dengan adanya akibat hukum, tenaga medis harus memprioritaskan dan memhami hak pasien. Selain itu masyarakat harus lebih memahami hak dan kewajiban dalam pelindungan konsumen. Penerapan konsep tanggung jawab dan restorasi dalam pelanggaran hukum guna meningkatkan pemahamn masyarakat menggunakan layanan kesehatan masyarakat diberikan pemahaman tentang upaya perlindungan hukum dalam penyelesaian masalah melalui litigasi dan non litigasi.
dc.description.sponsorshipDPU : Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum. DPA : Pratiwi Puspito Andini, S.H.,M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/466
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
MELLY YUNANDITA EMANIAR - 200710101335.pdf
Size:
860.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: