Analisis Tingkat Kesejahteraan Pedagang berdasarkan Maqashid Syariah (Studi Kasus Pedagang di Alun-Alun Kabupaten Bondowoso
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Pedagang kecil berperan penting dalam perekonomian daerah termasuk para
pedagang di Alun-alun Kabupaten Bondowoso. Dalam menjalankan usaha,
pedagang juga dibantu oleh diskoperindag memberikan arahan dan pelatihan
kepada para pedagang sehingga diharapkan dapat meningkatkan penjualannya
sekaligus tingkat kesejahteraan keluarga. Kesejahteraan ini kemudian dihubungkan
dengan konsep kesejahteraan islam dimana kesejahteraan islam telah menjadi solusi
karena tidak hanya diukur dari segi materi tetapi juga immateri. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan para pedagang di Alun-alun Kabupaten
Bondowoso sebagai tujuan dari maqashid syariah.
Metode dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi terus terang, wawancara
mendalam dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yaitu mereduksi data,
menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data dilakukan dengan
uji kredibilitas triangulasi yaitu triangulasi sumber, triangulasi teknik dan
triangulasi waktu. Informan dalam penelitian ini adalah pedagang di Alun-alun
Kabupaten Bondowoso.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang telah mencapai
kesejahteraan maqashid syariah. Hal ini terbukti bahwa pedagang telah melakukan
kelima unsur indikator maqashid syariah. Pencapaian ini misalkan dalam menjaga
agama (hifdz din) para pedagang telah memahami pentingnya menjaga agama
seperti sholat, mengaji, sedekah, dan mengikuti kajian. Dalam menjaga jiwa (hifdz
nafs) para pedagang secara rutin menjaga pola makan, berolahraga, serta minim
minuman herbal dan vitamin serta sebagian besar telah mudah mengakses layanan
kesehatan. Dalam menjaga akal (hifdz aql) para pedagang sepakat bahwa
pendidikan sangat penting. Meskipun tingkat pendidikan mereka beragam, mereka
meyakini ilmu yang diperoleh berpengaruh besar. Dalam menjaga keturunan (hifdz
nass), para pedagang sepakat mempersiapkan masa depan anak sejak dini dengan
memberikan pendidikan formal, bimbingan belajar, nafkah, dan dorongan
semangat. Dalam menjaga harta (hifdz mal), pedagang merasa pendapatan usaha
cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan rutin menyisihkan sebagian untuk tabungan.
Description
Reaploud Repository February_agus
