Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Layanan Kesehatan Atas Kelalaian Pihak Rumah Sakit yang Mengakibatkan Bayi Tertukar
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kelalaian pihak rumah sakit
yang dapat mengakibatkan kerugian atau cedera sangat penting. Apabila terjadi
kesalahan atau kelalaian dalam memberikan pelayanan karena kinerja yang tidak
baik, rumah sakit mempertanggungjawabkan atas kesalahan tersebut. Memperoleh
pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang
pada pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan kelanjutan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Rumusan masalah pada skripsi ini
terdisi dari : Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna
layanan kesehatan atas kelalaian pihak rumah sakit yang mengakibatkan bayi
tertukar. Kedua, Bagaimana bentuk tanggung jawab pihak rumah sakit atas
kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar. Ketiga, Bagaimana upaya
penyelesaian yang dilakukan pengguna layanan kesehatan terhadap pihak rumah
sakit atas kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar.
Kesimpulan yang diperoleh oleh penulis antara lain : Pertama,
perlindungan hukum bagi pengguna layanan rumah sakit muncul melalui Pasal 4
ini, dalam artian Rumah Sakit yang bertindak lalai akibat tertukarnya bayi dapat
dimintai pertanggungjawaban atas huruf c, g, i, dan j UU PK. Perlindungan dalam
hal ini dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif pada
dasarnya terpenuhi pada saat pengisian data diri dan tanda tangan pendaftaran
proses melahirkan di rumah sakit terkait. Sedangkan upaya represif dapat
dilakukan setelah adanya kejadian bayi tertukar yang perlu dilihat apakah
merupakan sebuah wanprestasi (Pasal 2139), perbuatan melawan hukum (Pasal
1365), melalaikan kewajiban (Pasal 1367), atau kelalaian yang mengakibatkan
kerugian (Pasal 1366) sebagaimana yang diatur di dalam KUHPerdata. Kedua,
berkaitan dengan kasus bayi yang baru lahir tertukar, rumah sakit, dan tenaga
medis (keduanya) harus bertanggung jawab akibat kelalaian yang terjadi. Bagi
rumah sakit, tanggung jawab memang menjadi hal utama yang harus dilakukan
atas nama rumah sakit. Berdasarkan kewajiban-kewajiban dan hak rumah sakit
tersebut di atas, rumah sakit mengemban tanggung jawab penuh atas kasus bayi
tertukar baik untuk memberikan cek DNA kembali antara anak dan orang tua
masing-masing, atau jika orang tua menggugat ganti rugi yang timbul atas
kelalaian tersebut. Sedangkan bagi tenaga medis, harus diketahui terlebih dahulu
siapa saja tenaga medis yang berkaitan dengan tertukarnya bayi. Ketiga, upaya
penyelesaian permasalahan yang terjadi di RS Sentosa Bogor, para pihak
menyelesaikan melalui upaya Restorative Justice. Para pihak melihat bahwa
melalui upaya ini, akan tercipta keadilan dan keseimbangan antara para pihak baik
yang diposisikan sebagai korban maupun pelaku. Meskipun penulis melihat,
seharusnya lebih baik diselesaikan melalui upaya perdata non-litigasi yakni
arbitrase.
Saran yang diberikan adalah hendaknya bagi instansi atau lembaga
penyedia jasa layanan kesehatan, diharapkan dapat lebih memperhatikan kinerja
tenaga medis agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan rumah sakit sebagai
korporasi. Serta diperlukan untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi bagi
para tenaga medis yang bekerja di instansi layanan kesehatan. Bagi tenaga medis
baik dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya perlu untuk
memperhatikan dan memaksimalkan fokus saat kerja sehingga tidak terjadi
kelalaian yang merugikan diri sendiri. Selain itu, bagi konsumen sebagai pasien
atau ibu yang akan melahirkan diharapkan lebih berhati-hati dan memperhatikan
formulir pendaftaran karena itulah yang menjadi poin utama untuk penyelesaian
permasalahan.
Description
Reuploud file repositori 23 Feb 2026_Firli
