Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Layanan Kesehatan Atas Kelalaian Pihak Rumah Sakit yang Mengakibatkan Bayi Tertukar

dc.contributor.authorCelina Sherly Indriani
dc.date.accessioned2026-02-23T06:46:32Z
dc.date.issued2025-01-14
dc.descriptionReuploud file repositori 23 Feb 2026_Firli
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap konsumen atas kelalaian pihak rumah sakit yang dapat mengakibatkan kerugian atau cedera sangat penting. Apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam memberikan pelayanan karena kinerja yang tidak baik, rumah sakit mempertanggungjawabkan atas kesalahan tersebut. Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang pada pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan kelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Rumusan masalah pada skripsi ini terdisi dari : Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan kesehatan atas kelalaian pihak rumah sakit yang mengakibatkan bayi tertukar. Kedua, Bagaimana bentuk tanggung jawab pihak rumah sakit atas kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar. Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan pengguna layanan kesehatan terhadap pihak rumah sakit atas kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar. Kesimpulan yang diperoleh oleh penulis antara lain : Pertama, perlindungan hukum bagi pengguna layanan rumah sakit muncul melalui Pasal 4 ini, dalam artian Rumah Sakit yang bertindak lalai akibat tertukarnya bayi dapat dimintai pertanggungjawaban atas huruf c, g, i, dan j UU PK. Perlindungan dalam hal ini dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif pada dasarnya terpenuhi pada saat pengisian data diri dan tanda tangan pendaftaran proses melahirkan di rumah sakit terkait. Sedangkan upaya represif dapat dilakukan setelah adanya kejadian bayi tertukar yang perlu dilihat apakah merupakan sebuah wanprestasi (Pasal 2139), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), melalaikan kewajiban (Pasal 1367), atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian (Pasal 1366) sebagaimana yang diatur di dalam KUHPerdata. Kedua, berkaitan dengan kasus bayi yang baru lahir tertukar, rumah sakit, dan tenaga medis (keduanya) harus bertanggung jawab akibat kelalaian yang terjadi. Bagi rumah sakit, tanggung jawab memang menjadi hal utama yang harus dilakukan atas nama rumah sakit. Berdasarkan kewajiban-kewajiban dan hak rumah sakit tersebut di atas, rumah sakit mengemban tanggung jawab penuh atas kasus bayi tertukar baik untuk memberikan cek DNA kembali antara anak dan orang tua masing-masing, atau jika orang tua menggugat ganti rugi yang timbul atas kelalaian tersebut. Sedangkan bagi tenaga medis, harus diketahui terlebih dahulu siapa saja tenaga medis yang berkaitan dengan tertukarnya bayi. Ketiga, upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di RS Sentosa Bogor, para pihak menyelesaikan melalui upaya Restorative Justice. Para pihak melihat bahwa melalui upaya ini, akan tercipta keadilan dan keseimbangan antara para pihak baik yang diposisikan sebagai korban maupun pelaku. Meskipun penulis melihat, seharusnya lebih baik diselesaikan melalui upaya perdata non-litigasi yakni arbitrase. Saran yang diberikan adalah hendaknya bagi instansi atau lembaga penyedia jasa layanan kesehatan, diharapkan dapat lebih memperhatikan kinerja tenaga medis agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan rumah sakit sebagai korporasi. Serta diperlukan untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi bagi para tenaga medis yang bekerja di instansi layanan kesehatan. Bagi tenaga medis baik dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya perlu untuk memperhatikan dan memaksimalkan fokus saat kerja sehingga tidak terjadi kelalaian yang merugikan diri sendiri. Selain itu, bagi konsumen sebagai pasien atau ibu yang akan melahirkan diharapkan lebih berhati-hati dan memperhatikan formulir pendaftaran karena itulah yang menjadi poin utama untuk penyelesaian permasalahan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4128
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectLayanan Kesehatan
dc.subjectRumah Sakit
dc.subjectBayi Tertukar
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pengguna Layanan Kesehatan Atas Kelalaian Pihak Rumah Sakit yang Mengakibatkan Bayi Tertukar
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
CELINA SHERLY INDRIANI - 190710101026.pdf
Size:
1.06 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: