dc.description.abstract | Pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat adalah suatu perkawinan
yang dilakukan karena adanya halangan perkawinan yang diketahui setelah
perkawinan berlangsung. Sedangkan pengertian batalnya perkawinan menurut
Hukum Islam, yaitu rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi
salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau
diharamkan oleh agama. Perkawinan yang telah dibatalkan oleh Putusan
Pengadilan, maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada.
Perkawinan yang dibatalkan akan berdampak bagi pihak-pihak yang berhubungan
dengan perkawinan tersebut, seperti harta benda dalam perkawinan. Berdasarkan
beberapa uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui,
membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan
judul: “AKIBAT HUKUM BATALNYA PERKAWINAN MENURUT
HUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAM”
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, Apa syarat-syarat pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat Jawa
dan Hukum Islam; Kedua, Apa akibat hukum pembatalan perkawinan menurut
Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam; Ketiga, Bagaimana hubungan hukum antara
anak dengan orang tua apabila terjadi pembatalan perkawinan menurut Hukum
Adat Jawa dan Hukum Islam.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan
bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk almamater tercinta sehingga dapat
menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak
yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada
di dalam skripsi ini.
xiii
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah melakukan
penelitian pada masyarakat Jawa yang bertempat tinggal di Kelurahan Jember
Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Instrument penelitian
adalah catatan lapangan dengan pertanyaan bebas terarah. Data yang dicari
bersifat kualitatif, oleh karena itu penelitian ini bersifat kualitatif empirik.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pembatalan perkawinan
dalam Hukum Adat Jawa dapat disebabkan karena terdapat kesalahan orang; ada
paksaan, penipuan atau pemalsuan identitas dari salah satu pihak; melanggar
larangan, dan larangan yang dilanggar itu diketahui setelah perkawinan
berlangsung. Sedangkan menurut Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam berlakunya
pembatalan perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan Agama mempunyai
kekuatan hukum tetap, apabila pasangan yang akan melakukan perkawinan
diketahui memiliki hubungan darah, maka perkawinannya batal demi hukum dan
tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukum dari pembatalan tersebut terhadap suami
isteri adalah perkawinan itu menjadi putus; status perkawinan dianggap tidak
pernah ada dan tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas
suami maupun isteri setelah adanya putusan pengadilan; dan tidak terjadi
kebersamaan harta. Hubungan antara anak dengan orang tua setelah berlakunya
putusan pembatalan perkawinan oleh pengadilan, anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan, akan tetapi
anak-anaknya tetap berstatus sebagai anak-anak yang sah.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua)
hal, yaitu Pertama, kepada calon suami atau isteri yang akan melangsungkan
perkawinan hendaknya mengetahui dan memahami arti pentingnya syarat-syarat
perkawinan yang dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Kedua, bagi pejabat yang
berwenang mengurusi perkawinan, yaitu KUA bagi yang beragama Islam atau
Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim, hendaknya mempertegas adanya
ketentuan hukum yang menyangkut masalah pembatalan perkawinan. | en_US |