Efektivitas Perlindungan Hak Cipta Para Pelaku Film DI Industri Perfilman
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Film merupakan salah satu objek yang masuk ke dalam kategori karya
sinematografi, sehingga film termasuk ke dalam suatu ciptaan yang mendapatkan
perlindungan hak cipta sebagaimana yang tertuang di Pasal 40 Ayat (1) huruf m
dalam UUHC. Pada praktiknya, dengan adanya perkembangan teknologi dalam
industri perfilman tidak hanya memberikan dampak positif melainkan juga
memberikan dampak negatif oleh masyarakat umum, salah satunya yakni
beredarnya situs atau website film ilegal di internet sehingga masyarakat secara
bebas dan gratis dapat mengaksesnya. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan
kuesioner atau survei awal yang disebarkan pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai
dengan 1 September 2023, didapat sejumlah kurang lebih 100 responden.
Kuesioner tersebut dikhususkan bagi kalangan umur 15 hingga 35 tahun yang
berdomisili di Kabupaten Jember. Berdasarkan data kuesioner tersebut sebanyak
38,2% masih suka menonton melalui website ilegal di internet. Sedangkan
sebanyak 32,4% menonton melalui platform legal. Kemudian sisanya sebanyak
29,4% menonton langsung di bioskop. Data tersebut menggambarkan bahwa masih
banyak orang yang mengakses website ilegal untuk menonton film.
Berdasarkan survei awal yang tercantum dalam latar belakang tersebut,
penulis mengangkat 3 (tiga) rumusan masalah diantaranya yakni-: (1) Apakah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah memberikan
perlindungan hukum bagi produser film? (2) Apakah telah ada lembaga yang
mengawasi atau melindungi hak para pelaku film dalam industri perfilman? (3)
Apakah terdapat kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak cipta di
industri perfilman?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah metode socio-legal dengan menggunakan pendekatan sosiologis, secara
praktiknya sendiri studi ini bermanfaat untuk menggambarkan sistem bekerjanya
hukum dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan terdiri data
primer dan data sekunder. Penelitian ini terdiri dari 3 (Tiga) metode pengumpulan
data yaitu kuesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Dari metode tersebut akan
dianalisa secara deduktif yakni yang bersumber dari prinsip-prinsip yang bersifat
umum mengarah kepada kesimpulan yang bersifat khusus Hasil dari penelitian ini adalah-: Pertama, bahwa menurut responden,
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan industri perfilman dinilai kurang
efektif dikarenakan website film ilegal masih beredar bebas dan dapat diakses
secara umum oleh masyarakat hingga di tahun 2024 ini. Kedua, bahwa berdasarkan
wawancara yang dilakukan dengan Ketua Tim Kerja Analisa Hukum di Bidang Hak
Cipta dan Desain Industri menyatakan lembaga perfilman yang memberikan
pengawasan dan perlindungan terhadap hak para pelaku film di industri perfilman
adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, bahwa berdasarkan
kuesioner yang disebarkan pada tanggal 24 Januari 2024 hingga tanggal 30 Januari
2024 pada responden berumur 15-35 tahun yang berdomisili di Kabupaten Jember
menunjukkan bahwa, sebanyak 100 responden, diperoleh hasil terbesar sebanyak
53% yang masih menggunakan telegram atau website film ilegal untuk dijadikan
media responden menonton film kesukaan mereka hingga saat ini, meski sisanya
sebanyak 36% yang memilih aplikasi legal dan 11% melalui bioskop. Hal ini cukup
membuktikan bahwa pemahaman serta kesadaran dari masyarakat masih cukup
minim terhadap perlindungan hak cipta para pelaku film.
Kesimpulan dan saran yang ada dalam skripsi ini yakni, beberapa pasal
dalam UUHC dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan industri perfilman
dinilai kurang efektif, dengan kata lain secara praktiknya, peraturan-peraturan
tersebut belum bisa mencapai tujuannya guna melindungi produser film dan para
pelaku film lainnya. Dapat diketahui pula bahwa lembaga perfilman yang
memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap hak para pelaku film di
industri perfilman adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian
terkait dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak cipta dalam
industri perfilman dinilai masih cukup rendah, hal ini dibuktikan dari hasil
kuesioner yang diperoleh dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jember
menunjukkan 53 dari 100 responden masih menonton melalui website film ilegal
hingga saat ini. Saran yang dapat diberikan yakni bagi pemerintah untuk bisa
meningkatkan pengimplementasian peraturan dalam industri perfilman serta
diharapkan pula bagi DJKI dan lembaga perfilman lainnya untuk bisa menemukan
ide baru dalam memberantas website film ilegal. Bagi pelaku film terutama
produser harus lebih aktif mengajukan aduan pelanggaran hak cipta dan yang
terpenting masyarakat harus bisa menumbuhkan kesadaran hukum yang baik
dengan cara tidak mengakses website film ilegal di internet.
Description
Reupload File Repository 20 Februari 2026_Rudi H/Ardi
