Efektivitas Perlindungan Hak Cipta Para Pelaku Film DI Industri Perfilman

dc.contributor.authorMarsella Tresina Kirana Defi
dc.date.accessioned2026-02-20T06:35:12Z
dc.date.issued2024-06-26
dc.descriptionReupload File Repository 20 Februari 2026_Rudi H/Ardi
dc.description.abstractFilm merupakan salah satu objek yang masuk ke dalam kategori karya sinematografi, sehingga film termasuk ke dalam suatu ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta sebagaimana yang tertuang di Pasal 40 Ayat (1) huruf m dalam UUHC. Pada praktiknya, dengan adanya perkembangan teknologi dalam industri perfilman tidak hanya memberikan dampak positif melainkan juga memberikan dampak negatif oleh masyarakat umum, salah satunya yakni beredarnya situs atau website film ilegal di internet sehingga masyarakat secara bebas dan gratis dapat mengaksesnya. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan kuesioner atau survei awal yang disebarkan pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, didapat sejumlah kurang lebih 100 responden. Kuesioner tersebut dikhususkan bagi kalangan umur 15 hingga 35 tahun yang berdomisili di Kabupaten Jember. Berdasarkan data kuesioner tersebut sebanyak 38,2% masih suka menonton melalui website ilegal di internet. Sedangkan sebanyak 32,4% menonton melalui platform legal. Kemudian sisanya sebanyak 29,4% menonton langsung di bioskop. Data tersebut menggambarkan bahwa masih banyak orang yang mengakses website ilegal untuk menonton film. Berdasarkan survei awal yang tercantum dalam latar belakang tersebut, penulis mengangkat 3 (tiga) rumusan masalah diantaranya yakni-: (1) Apakah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum bagi produser film? (2) Apakah telah ada lembaga yang mengawasi atau melindungi hak para pelaku film dalam industri perfilman? (3) Apakah terdapat kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak cipta di industri perfilman?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode socio-legal dengan menggunakan pendekatan sosiologis, secara praktiknya sendiri studi ini bermanfaat untuk menggambarkan sistem bekerjanya hukum dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan terdiri data primer dan data sekunder. Penelitian ini terdiri dari 3 (Tiga) metode pengumpulan data yaitu kuesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Dari metode tersebut akan dianalisa secara deduktif yakni yang bersumber dari prinsip-prinsip yang bersifat umum mengarah kepada kesimpulan yang bersifat khusus Hasil dari penelitian ini adalah-: Pertama, bahwa menurut responden, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan industri perfilman dinilai kurang efektif dikarenakan website film ilegal masih beredar bebas dan dapat diakses secara umum oleh masyarakat hingga di tahun 2024 ini. Kedua, bahwa berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Ketua Tim Kerja Analisa Hukum di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan lembaga perfilman yang memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap hak para pelaku film di industri perfilman adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, bahwa berdasarkan kuesioner yang disebarkan pada tanggal 24 Januari 2024 hingga tanggal 30 Januari 2024 pada responden berumur 15-35 tahun yang berdomisili di Kabupaten Jember menunjukkan bahwa, sebanyak 100 responden, diperoleh hasil terbesar sebanyak 53% yang masih menggunakan telegram atau website film ilegal untuk dijadikan media responden menonton film kesukaan mereka hingga saat ini, meski sisanya sebanyak 36% yang memilih aplikasi legal dan 11% melalui bioskop. Hal ini cukup membuktikan bahwa pemahaman serta kesadaran dari masyarakat masih cukup minim terhadap perlindungan hak cipta para pelaku film. Kesimpulan dan saran yang ada dalam skripsi ini yakni, beberapa pasal dalam UUHC dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan industri perfilman dinilai kurang efektif, dengan kata lain secara praktiknya, peraturan-peraturan tersebut belum bisa mencapai tujuannya guna melindungi produser film dan para pelaku film lainnya. Dapat diketahui pula bahwa lembaga perfilman yang memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap hak para pelaku film di industri perfilman adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian terkait dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak cipta dalam industri perfilman dinilai masih cukup rendah, hal ini dibuktikan dari hasil kuesioner yang diperoleh dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jember menunjukkan 53 dari 100 responden masih menonton melalui website film ilegal hingga saat ini. Saran yang dapat diberikan yakni bagi pemerintah untuk bisa meningkatkan pengimplementasian peraturan dalam industri perfilman serta diharapkan pula bagi DJKI dan lembaga perfilman lainnya untuk bisa menemukan ide baru dalam memberantas website film ilegal. Bagi pelaku film terutama produser harus lebih aktif mengajukan aduan pelanggaran hak cipta dan yang terpenting masyarakat harus bisa menumbuhkan kesadaran hukum yang baik dengan cara tidak mengakses website film ilegal di internet.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr.Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA. DPA: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3928
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectMarsella Tresina Kirana Defi
dc.titleEfektivitas Perlindungan Hak Cipta Para Pelaku Film DI Industri Perfilman
dc.title.alternativeThe Effectiveness of Copyright Protection For Film Actors in the Film Industry
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
MARSELLA TRESINA KIRANA DEFI - 200710101207.pdf
Size:
3.09 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: