Show simple item record

dc.contributor.authorNABILA WACHDIN
dc.date.accessioned2013-12-04T07:02:59Z
dc.date.available2013-12-04T07:02:59Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM091910301014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3924
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan pada beberapa ruas jalan di Kota Jember, yaitu jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Trunojoyo, PB. Sudirman dan Slamet Riyadi. Untuk menentukan jumlah sampel kendaraan yang akan digunakan untuk survei kecepatan yaitu dengan menggunakan rumus Slovin. Untuk menentukan batas kecepatan maksimum digunakan kecepatan 85 vii th percentile dari seluruh data kecepatan yang diperoleh dari survei. Kecepatan 85 th percentile adalah kecepatan pada atau dibawah 85% dari lalu lintas bergerak. Sedangkan 15% dari pengendara mengemudi diatas kecepatan yang lain. Kecepatan kendaraan yang berbeda dari rata-rata kecepatan kendaraan lain akan semakin beresiko untuk mengalami kecelakaan. Penggunaan metode ini dikarenakan kecepatan 85 percentile merupakan tingkat paling aman ketika pengguna kendaraan diatur menggunakan kecepatan 85 th percentile. Rambu batas kecepatan maksimum pada Jalan Gajah Mada (arah luar kota) yaitu 40 km/jam, pada Jalan Gajah Mada (arah kota) yaitu 40 km/jam, pada Jalan Sultan Agung yaitu 30 km/jam, pada Jalan Trunojoyo yaitu 30 km/jam, pada Jalan PB. Sudirman yaitu 40 km/jam, dan pada Jalan Slamet Riyadi yaitu 40 km/jam. th Namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran batas kecepatan, dimana kecepatan kendaraan 85 th percentile pada Jalan Gajah Mada (arah luar kota) yaitu 50 km/jam, pada Jalan Gajah Mada (arah kota) yaitu 50 km/jam, pada Jalan Sultan Agung yaitu 50 km/jam, pada Jalan Trunojoyo yaitu 40 km/jam, pada Jalan PB. Sudirman yaitu 50 km/jam, dan pada Jalan Slamet Riyadi yaitu 50 km/jam. Berdasarkan kondisi lapangan yang ada, maka jalan yang mengalami perubahan batas kecepatan adalah Jalan Sultan Agung dan Jalan Trunojoyo. Usulan batas kecepatan baru untuk kedua jalan tersebut adalah 40 km/jam. Sedangkan untuk Jalan Gajah Mada, PB. Sudirman, dan Slamet Riyadi tetap menggunakan rambu batas kecepatan yang ada, tidak mungkin menaikkan rambu batas kecepatan menjadi 50 km/jam karena dikhawatirkan dengan menaikkan rambu batas kecepatan justru dapat meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan tersebut. Pemasangan speed trap dipilih sebagai pengganti pemasangan usulan batas kecepatan yang baru.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries091910301014;
dc.subjectBatas Kecepatan Maksimum, Keselamatan Lalu Lintasen_US
dc.titlePENENTUAN BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN PADA BEBERAPA JALAN DI KOTA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record