Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban Penyandang Disabilitas (Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/Pn. Bla)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana persetubuhan pada korban disabilitas adalah kejahatan yang
sangat serius. Persetubuhan yang dilakukan terhadap korban disabilitas dan pelaku
dalam hal ini merupakan ayah kandung korban dalam hal pembuktian sulit untuk
mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/Pn.
Bla tentang persetubuhan yang korbannya merupakan penyandang disabilitas tuna
rungu, tuna wicara, dan tuna grahita penuntut umum dalam dakwaannya
menggunakan Pasal 286 KUHP. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah
dakwaan tunggal penuntut umum menerapkan Pasal 286 KUHP dalam Putusan
Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla sudah tepat dikaitkan dengan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa? dan (2) Apakah pertimbangan hakim menyatakan
terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut
umum Pasal 286 KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan? Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dakwaan tunggal penuntut umum yang menerapkan
Pasal 286 KUHP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla dikaitkan dengan
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan menganalisis pertimbangan hakim
menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan
tunggal penuntut umum Pasal 286 KUHP dengan fakta persidangan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undangundang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan berupa: Pertama,
dakwaan tunggal penuntut umum yang menerapkan Pasal 286 KUHP dalam
Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa tidak tepat dikarenakan dakwaan dengan perbuatan yang telah
dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Perbuatan
yang dilakukan terdakwa tersebut telah melanggar beberapa ketentuan pasal dalam
KUHP maupun pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan
juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seharusnya
penuntut umum dalam menyusun dakwaan dengan menambahkan pasal lain atau
undang-undang lain yaitu menggunakan Pasal 285 KUHP, Pasal 6 huruf c jo Pasal
15 Ayat (1) huruf h UU TPKS dan Pasal 48 UU PKDRT. Kedua, menganalisis
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana
dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 286 KUHP tidak sesuai dengan fakta
persidangan dikarenakan dalam hal pertimbangan hakim yang menyatakan unsur
bersetubuh terhadap wanita di luar perkawinan tidak terbukti maka berdasarkan hal
yang dianalisis di atas maka dapat diperoleh alat bukti yaitu keterangan terdakwa
yang dicabut di tingkat penyidikan dan pencabutan tersebut tidak dapat diterima
oleh hakim, sehingga bisa disebut sebagai alat bukti petunjuk. Keterangan dari
korban yang dalam hal ini disampaikan oleh penerjemah mengenai ekspresi marah
saat ditanya siapa yang melakukan persetubuhan dan ditunjukkan foto terdakwa dan
juga korban mendapat ancaman akan memarahi saksi kalau melawan, berdasarkan
hal tersebut keterangan korban bisa digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi
korban, maka berdasarkan hal itu dapat diambil kesimpulan bahwa minimal dua
alat bukti yang sah telah terpenuhi dan unsur bersetubuh dengan seorang wanita di
luar perkawinan dapat terpenuhi, sehingga penulis juga mempertimbangkan unsur
diketahui wanita tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Description
Reuploud file repositori 12 Feb 2026_Firli
