Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban Penyandang Disabilitas (Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/Pn. Bla)
| dc.contributor.author | Camelina Desinta Yulia Agung | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-18T07:33:51Z | |
| dc.date.issued | 2025-02-26 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 12 Feb 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Tindak pidana persetubuhan pada korban disabilitas adalah kejahatan yang sangat serius. Persetubuhan yang dilakukan terhadap korban disabilitas dan pelaku dalam hal ini merupakan ayah kandung korban dalam hal pembuktian sulit untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/Pn. Bla tentang persetubuhan yang korbannya merupakan penyandang disabilitas tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita penuntut umum dalam dakwaannya menggunakan Pasal 286 KUHP. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah dakwaan tunggal penuntut umum menerapkan Pasal 286 KUHP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla sudah tepat dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa? dan (2) Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 286 KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dakwaan tunggal penuntut umum yang menerapkan Pasal 286 KUHP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan menganalisis pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 286 KUHP dengan fakta persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undangundang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan berupa: Pertama, dakwaan tunggal penuntut umum yang menerapkan Pasal 286 KUHP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/PN. Bla dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak tepat dikarenakan dakwaan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut telah melanggar beberapa ketentuan pasal dalam KUHP maupun pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seharusnya penuntut umum dalam menyusun dakwaan dengan menambahkan pasal lain atau undang-undang lain yaitu menggunakan Pasal 285 KUHP, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU TPKS dan Pasal 48 UU PKDRT. Kedua, menganalisis pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 286 KUHP tidak sesuai dengan fakta persidangan dikarenakan dalam hal pertimbangan hakim yang menyatakan unsur bersetubuh terhadap wanita di luar perkawinan tidak terbukti maka berdasarkan hal yang dianalisis di atas maka dapat diperoleh alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang dicabut di tingkat penyidikan dan pencabutan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim, sehingga bisa disebut sebagai alat bukti petunjuk. Keterangan dari korban yang dalam hal ini disampaikan oleh penerjemah mengenai ekspresi marah saat ditanya siapa yang melakukan persetubuhan dan ditunjukkan foto terdakwa dan juga korban mendapat ancaman akan memarahi saksi kalau melawan, berdasarkan hal tersebut keterangan korban bisa digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi korban, maka berdasarkan hal itu dapat diambil kesimpulan bahwa minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi dan unsur bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan dapat terpenuhi, sehingga penulis juga mempertimbangkan unsur diketahui wanita tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Sapti Prihatmini, S.H., М.Н. Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3520 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tindak Pidana Persetubuhan | |
| dc.subject | Penyandang Disabilitas | |
| dc.subject | Surat Dakwaan | |
| dc.subject | Analisis Yuridis | |
| dc.title | Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban Penyandang Disabilitas (Putusan Nomor 34/Pid.B/2023/Pn. Bla) | |
| dc.type | Other |
