Pemidanaan Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Pencabulan (Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt.)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sistem Peradilan Pidana Anak berguna untuk mengadili dan mendidik anak yang
melakukan tindak pidana sesuai dengan perkembangan jaman. Adanya Sistem Peradilan
Pidana Anak diperlukan bukan hanya untuk mengadili anak yang melakukan tindak
pidana, tetapi juga untuk memberikan penerangan cara berpikir anak mengenai mana
yang benar dan mana yang salah, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh
dilakukan. Untuk itu, Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya penjatuhan pidana
terhadap anak perlu dilaksanakan dengan benar karena hal ini berhubungan dengan masa
depan anak itu sendiri. Namun, masih ada pelaksanaan penjatuhan pidana untuk anak
yang belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tepat, seperti dalam
Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang pada putusan tersebut
seorang Anak Pelaku berusia 15 tahun melakukan tindak pidana pencabulan kepada
seorang anak berusia 17 tahun, dimana Anak diberi penjatuhan pidana dengan syarat
menurut Pasal 73 Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Adapun dua rumusan masalah yakni pertama, Apakah penjatuhan
pidana dengan syarat pada pelaku anak tindak pidana pencabulan dalam Putusan No.
5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 73 jo. Pasal
76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak? Kedua, Apa
akibat hukum dari Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang penjatuhan
pidananya tidak sesuai dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian aturan penjatuhan pidana
dengan syarat pada pelaku anak tindak pidana pencabulan dalam Putusan No. 5/Pid.Sus
Anak/2021/PN Pwt. dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Sistem Peradilan Pidana Anak, dan untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan
dari Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang penjatuhan pidananya tidak sesuai
dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan
Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pendekatan
yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Digunakan
dua bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, kemudian analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode
deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah penjatuhan pidana dengan syarat sesuai dengan
Pasal 73 Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana
Anak adalah pelayanan masyarakat dijalankan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling
lama 120 (seratus dua puluh) jam, dan pidana dengan syarat khusus harus lebih lama dari
pidana dengan syarat umum. Kemudian pidana dengan syarat harus diawasi Penuntut
Umum. Namun, putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. tidak
menjelaskan mengenai lamanya waktu pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, dan
tidak menerangkan mengenai pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Penunut
Umum. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya huruf h Pasal 197 ayat
(1) KUHAP, membuat putusan tidak dapat dieksekusi karena batal demi hukum. Putusan
ini tidak memiliki kepastian hukum yang tercermin dari tidak adanya jangka waktu
spesifik lamanya pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat.
Description
Reupload file repository 12 februari 2026 maya/mita
