Pemidanaan Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Pencabulan (Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt.)

dc.contributor.authorLidya Novianti
dc.date.accessioned2026-02-12T02:36:08Z
dc.date.issued2024-12-04
dc.descriptionReupload file repository 12 februari 2026 maya/mita
dc.description.abstractSistem Peradilan Pidana Anak berguna untuk mengadili dan mendidik anak yang melakukan tindak pidana sesuai dengan perkembangan jaman. Adanya Sistem Peradilan Pidana Anak diperlukan bukan hanya untuk mengadili anak yang melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk memberikan penerangan cara berpikir anak mengenai mana yang benar dan mana yang salah, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Untuk itu, Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya penjatuhan pidana terhadap anak perlu dilaksanakan dengan benar karena hal ini berhubungan dengan masa depan anak itu sendiri. Namun, masih ada pelaksanaan penjatuhan pidana untuk anak yang belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tepat, seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang pada putusan tersebut seorang Anak Pelaku berusia 15 tahun melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak berusia 17 tahun, dimana Anak diberi penjatuhan pidana dengan syarat menurut Pasal 73 Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun dua rumusan masalah yakni pertama, Apakah penjatuhan pidana dengan syarat pada pelaku anak tindak pidana pencabulan dalam Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak? Kedua, Apa akibat hukum dari Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang penjatuhan pidananya tidak sesuai dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian aturan penjatuhan pidana dengan syarat pada pelaku anak tindak pidana pencabulan dalam Putusan No. 5/Pid.Sus Anak/2021/PN Pwt. dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak, dan untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. yang penjatuhan pidananya tidak sesuai dengan Pasal 73 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Digunakan dua bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah penjatuhan pidana dengan syarat sesuai dengan Pasal 73 Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pelayanan masyarakat dijalankan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam, dan pidana dengan syarat khusus harus lebih lama dari pidana dengan syarat umum. Kemudian pidana dengan syarat harus diawasi Penuntut Umum. Namun, putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. tidak menjelaskan mengenai lamanya waktu pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, dan tidak menerangkan mengenai pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Penunut Umum. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya huruf h Pasal 197 ayat (1) KUHAP, membuat putusan tidak dapat dieksekusi karena batal demi hukum. Putusan ini tidak memiliki kepastian hukum yang tercermin dari tidak adanya jangka waktu spesifik lamanya pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat.
dc.description.sponsorshipDPU: Halif, S.H., M.H. DPA: Sapti Prihatmini, S.H.,M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3101
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPencabulan
dc.subjectAnak
dc.titlePemidanaan Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Pencabulan (Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt.)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Lidya Novianti - 200710101168.pdf
Size:
1.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: