Pertanggunjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta yang Cacat Hukum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Negara memiliki kewenangan tertinggi dalam pengaturan tanah untuk
menjamin kepastian hukum, dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT berperan
penting dalam memberikan kekuatan hukum pada akta kepemilikan tanah, namun
seringkali disamakan dengan notaris, meskipun keduanya memiliki kewenangan
berbeda. PPAT terbagi menjadi PPAT Umum, Khusus, dan Sementara, dengan PPAT
Sementara berisiko membuat akta cacat hukum karena pejabat yang kurang
memahami hukum, seperti camat atau kepala desa. Contoh kasus seperti dalam
Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.KPn menunjukkan potensi kesalahan dalam
pembuatan akta oleh PPAT Sementara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang
jelas mengenai pertanggungjawaban PPAT Sementara untuk mengurangi potensi
cacat hukum yang dapat merugikan pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk
membahas pertanggungjawaban tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case study approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1).
Apakah PPAT Sementara dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas
pembuatan akta yang cacat hukum?, (2). Apakah akta yang dibuat oleh PPAT
Sementara memiliki nilai kepastian hukum ?, (3).Apa pengaturan kedepan terkait
akibat hukum dan tanggung jawab PPAT Sementara yang aktanya cacat hukum ?
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan penting terkait dengan
pertanggungjawaban PPAT Sementara atas akta cacat hukum, kepastian hukum akta
yang dibuat, dan tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah. Pertama,
PPAT Sementara memiliki tanggung jawab hukum dalam menyusun akta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan
PPAT Sementara dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga
pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sanksi ini tidak selalu memberikan
dampak langsung kepada pihak yang dirugikan, sehingga tersedia opsi lain berupa
pelaporan atau gugatan ke pengadilan untuk pembatalan akta yang cacat. Kedua,
meskipun terdapat beberapa kasus pelanggaran yang telah diputus oleh pengadilan,
akta yang dibuat oleh PPAT Sementara tetap memiliki kepastian hukum selama
pembuatannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Ketiga,
PPAT Sementara berperan penting dalam proses pendaftaran tanah tetapi sering
menghadapi kendala, terutama bagi camat yang diangkat tanpa latar belakang
hukum. Keterbatasan pemahaman hukum dan ketidaktelitian dalam verifikasi
dokumen dapat memicu cacat hukum pada akta yang dibuat. Oleh karena itu,
diperlukan pembaruan hukum yang meliputi peningkatan standar keahlian,
penerapan prinsip kehati-hatian, pembaruan tanggung jawab hukum, serta
penguatan pengawasan dan evaluasi. Pembaruan ini dapat dilakukan melalui revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 untuk mengatasi berbagai
permasalahan yang melekat pada PPAT Sementara dan memastikan akta yang
dihasilkan sah serta melindungi hak para pihak.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertanggungjawaban PPAT
Sementara atas akta cacat yang dibuatnya diatur dalam Pasal 12 dan 13 Permen
ATR/BPN, yang menyebutkan bahwa PPAT Sementara dapat dikenakan sanksi
mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, namun sanksi ini tidak otomatis
memberi dampak pada pihak yang dirugikan, yang dapat melaporkan pelanggaran
atau menggugat di pengadilan. Akta yang dibuat oleh PPAT Sementara memiliki
kepastian hukum jika sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundangundangan,
meskipun terdapat kasus pelanggaran yang tidak mengurangi legalitas
akta lainnya. PPAT Sementara berperan penting dalam pendaftaran tanah, namun
seringkali menghadapi kendala karena kurangnya pemahaman hukum, yang
berpotensi menyebabkan cacat hukum pada akta yang dibuat. Pembaharuan hukum
dengan peningkatan keahlian, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penguatan
pengawasan serta evaluasi diperlukan untuk memastikan akta yang sah, melindungi
pihak terkait, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan.
Saran dari penelitian ini adalah dalam rangka memastikan
pertanggungjawaban PPAT Sementara atas akta cacat, perlu diperkuat mekanisme
pengawasan, penegakan sanksi, dan sistem kompensasi yang efektif bagi pihak
yang dirugikan. Kepastian hukum atas akta yang dibuat oleh PPAT Sementara harus
dijaga dengan memperketat prosedur pembuatan akta dan melakukan sosialisasi
serta bimbingan teknis secara berkala. Selain itu, untuk mengatasi kendala yang
dihadapi PPAT Sementara, terutama camat yang tidak memiliki latar belakang
hukum, perlu ditingkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan hukum,
serta pengawasan yang lebih ketat dan penerapan prinsip kehati-hatian dan
akuntabilitas hukum yang lebih kuat dalam setiap pembaruan regulasi terkait PPAT
Sementara.
Description
Reuplaod File Repositori 12 Februari 2026_Teddy/Hendra
