Pertanggunjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta yang Cacat Hukum

dc.contributor.authorM. Virjohn Siyasi, S.H.
dc.date.accessioned2026-02-12T01:33:31Z
dc.date.issued2025-01-12
dc.descriptionReuplaod File Repositori 12 Februari 2026_Teddy/Hendra
dc.description.abstractNegara memiliki kewenangan tertinggi dalam pengaturan tanah untuk menjamin kepastian hukum, dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT berperan penting dalam memberikan kekuatan hukum pada akta kepemilikan tanah, namun seringkali disamakan dengan notaris, meskipun keduanya memiliki kewenangan berbeda. PPAT terbagi menjadi PPAT Umum, Khusus, dan Sementara, dengan PPAT Sementara berisiko membuat akta cacat hukum karena pejabat yang kurang memahami hukum, seperti camat atau kepala desa. Contoh kasus seperti dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.KPn menunjukkan potensi kesalahan dalam pembuatan akta oleh PPAT Sementara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pertanggungjawaban PPAT Sementara untuk mengurangi potensi cacat hukum yang dapat merugikan pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case study approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1). Apakah PPAT Sementara dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas pembuatan akta yang cacat hukum?, (2). Apakah akta yang dibuat oleh PPAT Sementara memiliki nilai kepastian hukum ?, (3).Apa pengaturan kedepan terkait akibat hukum dan tanggung jawab PPAT Sementara yang aktanya cacat hukum ? Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan penting terkait dengan pertanggungjawaban PPAT Sementara atas akta cacat hukum, kepastian hukum akta yang dibuat, dan tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah. Pertama, PPAT Sementara memiliki tanggung jawab hukum dalam menyusun akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan PPAT Sementara dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sanksi ini tidak selalu memberikan dampak langsung kepada pihak yang dirugikan, sehingga tersedia opsi lain berupa pelaporan atau gugatan ke pengadilan untuk pembatalan akta yang cacat. Kedua, meskipun terdapat beberapa kasus pelanggaran yang telah diputus oleh pengadilan, akta yang dibuat oleh PPAT Sementara tetap memiliki kepastian hukum selama pembuatannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Ketiga, PPAT Sementara berperan penting dalam proses pendaftaran tanah tetapi sering menghadapi kendala, terutama bagi camat yang diangkat tanpa latar belakang hukum. Keterbatasan pemahaman hukum dan ketidaktelitian dalam verifikasi dokumen dapat memicu cacat hukum pada akta yang dibuat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang meliputi peningkatan standar keahlian, penerapan prinsip kehati-hatian, pembaruan tanggung jawab hukum, serta penguatan pengawasan dan evaluasi. Pembaruan ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 untuk mengatasi berbagai permasalahan yang melekat pada PPAT Sementara dan memastikan akta yang dihasilkan sah serta melindungi hak para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertanggungjawaban PPAT Sementara atas akta cacat yang dibuatnya diatur dalam Pasal 12 dan 13 Permen ATR/BPN, yang menyebutkan bahwa PPAT Sementara dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, namun sanksi ini tidak otomatis memberi dampak pada pihak yang dirugikan, yang dapat melaporkan pelanggaran atau menggugat di pengadilan. Akta yang dibuat oleh PPAT Sementara memiliki kepastian hukum jika sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundangundangan, meskipun terdapat kasus pelanggaran yang tidak mengurangi legalitas akta lainnya. PPAT Sementara berperan penting dalam pendaftaran tanah, namun seringkali menghadapi kendala karena kurangnya pemahaman hukum, yang berpotensi menyebabkan cacat hukum pada akta yang dibuat. Pembaharuan hukum dengan peningkatan keahlian, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penguatan pengawasan serta evaluasi diperlukan untuk memastikan akta yang sah, melindungi pihak terkait, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Saran dari penelitian ini adalah dalam rangka memastikan pertanggungjawaban PPAT Sementara atas akta cacat, perlu diperkuat mekanisme pengawasan, penegakan sanksi, dan sistem kompensasi yang efektif bagi pihak yang dirugikan. Kepastian hukum atas akta yang dibuat oleh PPAT Sementara harus dijaga dengan memperketat prosedur pembuatan akta dan melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis secara berkala. Selain itu, untuk mengatasi kendala yang dihadapi PPAT Sementara, terutama camat yang tidak memiliki latar belakang hukum, perlu ditingkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan hukum, serta pengawasan yang lebih ketat dan penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas hukum yang lebih kuat dalam setiap pembaruan regulasi terkait PPAT Sementara.
dc.description.sponsorshipDPU : Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H DPA : Firman Floranta Adonara, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3055
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.titlePertanggunjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta yang Cacat Hukum
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
M. Virjohn Siyasi - 210720201009.pdf
Size:
939.24 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections