Show simple item record

dc.contributor.authorALI MUHTAR
dc.date.accessioned2014-01-29T21:56:40Z
dc.date.available2014-01-29T21:56:40Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM060720101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27314
dc.description.abstractPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah bergulir sejak 2005 setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menarik untuk dikaji oleh para pemerhati maupun para akademisi khususnya di Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jember. Sebab pemilihan kepala daerah yang semula dipilih melalui system perwakilan oleh anggota DPRD yang digelar dalam parat paripurna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap kurang demokratis karena apa yang dihasilkan dalam pemilihan Kepala Daerah kerapkali bertolak belakang dengan keinginan rakyat. Konsep pemilihan Kepala Daerah langsung secara normatif dapat dijelaskan melalui pengertian asas pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Berdasarkan Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 2 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pararel dengan peraturan perundangan tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 ayat (1) disebutkan “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokrasi berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Salah satu landasan terbentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam perjalanannya selama 3 Tahun sejak 2005 hingga Oktober 2008 dari 472 daerah yang telah menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ada sebagian kecil yang berakhir dengan anarkhis yang merupakan buntut dari sikap calon kepala daerah dan para pendukungnya tidak menerimakan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap pasangan calon kepada daerah terpilih. Aksi demonstrasi para pendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kalah, juga disertai dengan aksi pengrusakan fasilitas umum, kantor pemerintah, bahkan ada pula yang adu fisik antar pendukung. Peristiwa kerusuhan pemilu kepala daerah yang di blow up media massa, membuat tokoh agama Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH.A.Hasyim Muzadi, meminta agar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dikaji ulang untuk dikembalikan lagi kepada system sebelumnya yakni pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Alasannya selain menghindari bentrok horizontal antar pendukung pasangan calon, juga perlu efisiensi pembiayaan pemilu kepala daerah yang cenderung menguras dana APBD. Pemilu kepala daerah secara langsung adalah implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik lokal yang terjadi. Hanya saja untuk menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang legitimate dengan pembiayaan yang efisien perlu ditata ulang. Memang tidak mudah untuk menyatukan keinginan memperoleh kepala daerah yang legitimate hasil pilihan langsung rakyat dengan mempertimbangkan efisien pembiayaan, pasti ada Dilema antara “legitimasi” dan “efisiensi” karena sulit rasanya untuk memadukan keduanya bisa menjadi two in one. Karenanya untuk mencari solusinya penulis dalam penyusunan tesis mengambil judul “Dilema Antara Legitimasi dan Efisiensi Pembiayaan Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung “. Solusi yang bisa ditawarkan Pertama; Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kedepan tetap dipertahankan dan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tampa melalui perwakilan dilembaga legislative. Alasannya, partisipasi politik dari rakyat tentu akan menghasilkan kepala daerah yang legitimate. Karena telah mendapat dukungan mayoritas dari rakyat tentu akan tercipta stabilitas politik yang cukup kondusif. Kedua; sistem pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menggunakan model approval, yakni pemilih diberi peluang untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara pilihan ganda (memilih 2 atau 3 calon sekaligus). Pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi dinyatakan sebagai pasangan terpilih. Tidak perlu ada pemilihan putaran kedua. Ketiga; untuk mengatasi agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah langsung efisien perlunya diselenggarakan pemilu kepala daerah gabungan (Pilgab) yakni penggabungan antara Pemilu Gubernur (Pilgub) dengan Pemilu Bupati/ Walikota (Pilbup/Pilwali). Penggabungan Pemilu Gubernur dengan Pemilu Bupati/Walikota tidak ditabukan oleh Undang-Undang. Pasal 235 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mencantumkan kemungkinan hal itu, dengan menyatakan “pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam satu daerah yang sama berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan atau dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060720101002;
dc.subjectLEGITIMASIen_US
dc.subjectEFISIENSI PEMBIAYAANen_US
dc.titleDILEMA ANTARA LEGITIMASI DENGAN EFISIENSI PEMBIAYAAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG THE DILEMMA BETWEEN LEGITIMATION WITH THE EFFICIENCY COST IN THE PUBLIC ELECTION OF THE DISTRICT HEAD AND VISE OF THE DISTRICT HEAD DIRECTLYen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record