Show simple item record

dc.contributor.authorI GEDE WIJA KUSUMA, SH. MBA
dc.date.accessioned2014-01-29T04:15:06Z
dc.date.available2014-01-29T04:15:06Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM090720101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27016
dc.description.abstractTesis ini berjudul Perlindungan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ditinjau dari Hak Konstitusional Pekerja/Buruh. Adapun isu hukum yang diangkat dalam tesis ini adalah ada dua hal yaitu: pertama, menyangkut perlindungan hukum pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena kehendak pengusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah sesuai dengan hak konstitusional sebagai pekerja/buruh. Kedua, tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Untuk mengkaji isu hukum yang dibahas dipergunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan berdasarkan asas-asas hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan norma yang ada. Pendekatan dalam pengkajian adalah pendekatan perundang-undangan Hasil kajian dan analisis menunjukkan Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja/buruh, terutama PHK yang dilakukan oleh majikan/pengusaha yaitu PHK atas inisiatif pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Sekalipun PHK yang dilakukan atas inisiatif pengusaha telah sesuai dengan alasan, persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang akan tetapi tampaknya hal itu bertentangan dengan hak konstitusional warga di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak pekerja/buruh yang mengalami PHK adalah upaya administratif penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya bipartit yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Upaya penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah diselesaikan oleh para pihak yang berselisih secara musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak pekerja/buruh yang mengalami PHK adalah upaya administratif penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya bipartid yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Apabila perundingan itu mencapai kesepakatan maka hasil persetujuan itu mempunyai kekuatan hukum. Penyelesaian secara bipartit ditempuh melalui negosiasi dengan maksud menyelesaikan sengketa/konflik tanpa melibatkan pihak lain dengan tujuan mencari kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang harmonis lewat komunikasi dua arah. Upaya hukum secara mediasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan bantuan pihak ketiga yang dapat diterima oleh para pihak , tidak berpihak dan netral dalam membantu secara sukarela para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan. Upaya lain yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan PHK ini adalah melalui konsiliasi. Upaya ini dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih dalam PHK secara damai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101033;
dc.subjectPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN, HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record