PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH
Abstract
Tesis ini berjudul Perlindungan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ditinjau dari Hak Konstitusional
Pekerja/Buruh. Adapun isu hukum yang diangkat dalam tesis ini adalah ada dua
hal yaitu: pertama, menyangkut perlindungan hukum pekerja/buruh yang diputus
hubungan kerjanya karena kehendak pengusaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 telah sesuai dengan hak konstitusional sebagai
pekerja/buruh. Kedua, tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
Untuk mengkaji isu hukum yang dibahas dipergunakan tipe penelitian
Yuridis Normatif dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji
dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan berdasarkan asas-asas
hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan norma yang ada. Pendekatan dalam
pengkajian adalah pendekatan perundang-undangan
Hasil kajian dan analisis menunjukkan Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK
salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja/buruh, terutama PHK
yang dilakukan oleh majikan/pengusaha yaitu PHK atas inisiatif pihak pengusaha
dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Sekalipun PHK yang dilakukan
atas inisiatif pengusaha telah sesuai dengan alasan, persyaratan dan prosedur
sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang akan tetapi tampaknya
hal itu bertentangan dengan hak konstitusional warga di bidang ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak pekerja/buruh yang
mengalami PHK adalah upaya administratif penyelesaiannya dapat dilakukan
melalui upaya bipartit yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha sebagai
pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Upaya penyelesaian perselisihan yang
terbaik adalah diselesaikan oleh para pihak yang berselisih secara musyawarah
dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan
kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan
biaya, tenaga dan waktu. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak
pekerja/buruh yang mengalami PHK adalah upaya administratif penyelesaiannya
dapat dilakukan melalui upaya bipartid yang dilakukan antara pekerja dan
pengusaha sebagai pihak yang terikat dalam hubungan kerja. Apabila perundingan
itu mencapai kesepakatan maka hasil persetujuan itu mempunyai kekuatan
hukum. Penyelesaian secara bipartit ditempuh melalui negosiasi dengan maksud
menyelesaikan sengketa/konflik tanpa melibatkan pihak lain dengan tujuan
mencari kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang harmonis lewat
komunikasi dua arah. Upaya hukum secara mediasi dapat dilakukan untuk
menyelesaikan konflik dengan bantuan pihak ketiga yang dapat diterima oleh
para pihak , tidak berpihak dan netral dalam membantu secara sukarela para pihak
yang berselisih untuk mencapai kesepakatan. Upaya lain yang dapat dilakukan
dalam menyelesaikan perselisihan PHK ini adalah melalui konsiliasi. Upaya ini
dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah
dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang
berselisih dalam PHK secara damai.
Collections
- MT-Science of Law [334]