Rehabilitasi terhadap Anggota Militer Pelaku Penyalahguna Tindak Pidana Narotika yang Dipecat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan dalam perspektif filsafati berkaitan dengan kepastian hukum
dimana kebijakan Panglima TNI hanya dituangkan dalam Surat Telegram dan tidak
mempunyai kekuatan hukum, Permasalahan dalam perspektif teoritis tentang teori
pemidanaan yang dianut oleh undang-undang narkotika yang mengedepankan prinsip
individualisasi pidana berupa adanya rehabilitasi medis dan sosial untuk anggota
militer yang melakukan penyalahguna tindak pidana narkotika belum ada tindakan
khusus kecuali tindakan pidana pemecatan, Rehabilitasi militer setelah pidana
pemecatan memiliki tujuan hukum dan memberikan perlindungan untuk negara
khusunya pemerintah dan rakyat. Permasalahan dalam perspektif sosiologis
menunjukkan bahwa kekhawatirkan setelah pidana pemecatan tidak ada rehabilitasi
khusus untuk anggota militer yang dipecat akan menimbulkan hal negatif baik bagi
oknum yang melakukan tindak pidana narkotika berdampak untuk keluarga dan
masyarakat umum, pemerintah maupun negara. Isu hukum yang diangkat pada
penelitian ini meliputi: pertama, apa makna rehabilitasi terhadap anggota militer
pelaku tindak pidana narkotika yang dipecat; kedua, apa urgensi rehabilitasi terhadap
anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat; dan ketiga,
bagaimana konsep pengaturan rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku
penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat kedepan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian yang
hendak dicapai ialah menemukan makna rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku
penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat, Urgensi rehabilitasi terhadap
anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat, konsep
pengaturan rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana
narkotika yang dipecat kedepan. Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan
Perundang- undangan (Statue Approach), Konseptual (Conseptual Approach), kasus
(Case Approach),dan perbandingan (comparative approach). Teori yang digunakan
dalam Penelitian ini ialah Teori Kebijakan Hukum Pidana, Teori Penegakan Hukum,
Teori Negara Hukum, Teori Tujuan Hukum yang meliputi (Teori Keadilan Hukum,
Teori Kepastian Hukum, Teori Kemanfaatan Hukum), dan Teori Kepentingan Militer.
Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian disertasi yaitu, makna rehabilitasi
terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat
adalah upaya untuk memberikan rehabilitasi khusus terhadap anggota militer pelaku
penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat. Rehabilitasi adalah suatu upaya
tindakan pengobatan baik secara fisik maupun psikis. Urgensi rehabilitasi terhadap
anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang di gabung
bertumpu pada kepentingan militer untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi
sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pertama, negara perlu memberikan
pertimbangan untuk adanya rehabilitasi medis dan sosial khusus anggota militer yang
sudah dipecat khusus pelaku tindak pidana narkotika. Untuk memulihkan kondisi
kesehatan dan kejiwaan anggota militer yang telah dipecat agar pada saat
dikembalikan ke masyarakat, mereka telah benar-benar siap dan dapat melanjutkankehidupan dan pengabdian di luar militer. Konsep pengaturan rehabilitasi terhadap
anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat kedepan
yang utama adalah dengan cara pemberantasan narkotika di lingkungan militer harus
melibatkan berbagai pihak. Militer harus terbuka dan bisa bekerjasama dengan
Kepolisian, BNN dan institusi terkait lainnya karena tidak tertutup kemungkinan Para
pelaku kejahatan Narkotika yang berasal dari unsur militer bekerja sama dengan
masyarakat sipil.
Akhirnya dalam penelitian ini dapat direkomendasikan, dalam penegakan
hukum yang dilakukan oleh anggota militer terhadap penyalahguna tindak pidana
narkotika saat ini perlu upaya yang sangat tegas dengan tetap memperhatikan satu asas
yang sangat penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer yaitu asas
kepentingan militer. Adapun adanya pidana tambahan pemecatan dari dinas militer
terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika sangat
diperlukan karena tuntutan kepentingan militer dalam penegakan hukum. Anggota
militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat selama ini tidak
ditindaklanjuti dengan rehabilitasi medis dan sosial sehingga mereka kembali ke
masyarakat masih dalam kondisi tidak normal, belum pulih dari ketergantungan
narkotika. Kedepannya harus ada semacam rekonstruksi dan penataan kembali proses
penegakan hukum di lingkungan Peradilan Militer sebagai salah satu pelaku
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Ada beberapa rekomendasi melalui tulisan ini
yang dapat dijadikan saran atau masukan kepada Pimpinan militer (TNI) untuk
menetapkan satu regulasi dalam penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika. Perlu adanya sanksi tidakan yaitu rehabilitasi khusus
anggota militer pelaku tindak pidana narkotika yang dipecat, sebelum terdakwa
dikembalikan ke masyarakat yang dimaskud dengan sanksi pidana tepatnya sanksi
pidana penjara yang di baur dengan masyarakat sipil, supaya negara bertanggung
jawab untuk melaksanakan fungsi dalam melakukan pembinaan dan melaksanakan
rehabilitasi khusus anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang
dipecat tersebut, agar senatiasa tidak memiliki dendam dan tidak mudah direkrut atau
dimanfaatkan musuh negara serta dapat memanfaatkan tenaganya dimasa yang akan
datang jika negara membutuhkan.
Description
Reupload file repository 10 Februari 2026_Arif/Halima
