Rehabilitasi terhadap Anggota Militer Pelaku Penyalahguna Tindak Pidana Narotika yang Dipecat
| dc.contributor.author | Diana Alfianti, M.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T07:38:05Z | |
| dc.date.issued | 2024-05-06 | |
| dc.description | Reupload file repository 10 Februari 2026_Arif/Halima | |
| dc.description.abstract | Permasalahan dalam perspektif filsafati berkaitan dengan kepastian hukum dimana kebijakan Panglima TNI hanya dituangkan dalam Surat Telegram dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Permasalahan dalam perspektif teoritis tentang teori pemidanaan yang dianut oleh undang-undang narkotika yang mengedepankan prinsip individualisasi pidana berupa adanya rehabilitasi medis dan sosial untuk anggota militer yang melakukan penyalahguna tindak pidana narkotika belum ada tindakan khusus kecuali tindakan pidana pemecatan, Rehabilitasi militer setelah pidana pemecatan memiliki tujuan hukum dan memberikan perlindungan untuk negara khusunya pemerintah dan rakyat. Permasalahan dalam perspektif sosiologis menunjukkan bahwa kekhawatirkan setelah pidana pemecatan tidak ada rehabilitasi khusus untuk anggota militer yang dipecat akan menimbulkan hal negatif baik bagi oknum yang melakukan tindak pidana narkotika berdampak untuk keluarga dan masyarakat umum, pemerintah maupun negara. Isu hukum yang diangkat pada penelitian ini meliputi: pertama, apa makna rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku tindak pidana narkotika yang dipecat; kedua, apa urgensi rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat; dan ketiga, bagaimana konsep pengaturan rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat kedepan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian yang hendak dicapai ialah menemukan makna rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat, Urgensi rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat, konsep pengaturan rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat kedepan. Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Perundang- undangan (Statue Approach), Konseptual (Conseptual Approach), kasus (Case Approach),dan perbandingan (comparative approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini ialah Teori Kebijakan Hukum Pidana, Teori Penegakan Hukum, Teori Negara Hukum, Teori Tujuan Hukum yang meliputi (Teori Keadilan Hukum, Teori Kepastian Hukum, Teori Kemanfaatan Hukum), dan Teori Kepentingan Militer. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian disertasi yaitu, makna rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat adalah upaya untuk memberikan rehabilitasi khusus terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat. Rehabilitasi adalah suatu upaya tindakan pengobatan baik secara fisik maupun psikis. Urgensi rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang di gabung bertumpu pada kepentingan militer untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pertama, negara perlu memberikan pertimbangan untuk adanya rehabilitasi medis dan sosial khusus anggota militer yang sudah dipecat khusus pelaku tindak pidana narkotika. Untuk memulihkan kondisi kesehatan dan kejiwaan anggota militer yang telah dipecat agar pada saat dikembalikan ke masyarakat, mereka telah benar-benar siap dan dapat melanjutkankehidupan dan pengabdian di luar militer. Konsep pengaturan rehabilitasi terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat kedepan yang utama adalah dengan cara pemberantasan narkotika di lingkungan militer harus melibatkan berbagai pihak. Militer harus terbuka dan bisa bekerjasama dengan Kepolisian, BNN dan institusi terkait lainnya karena tidak tertutup kemungkinan Para pelaku kejahatan Narkotika yang berasal dari unsur militer bekerja sama dengan masyarakat sipil. Akhirnya dalam penelitian ini dapat direkomendasikan, dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota militer terhadap penyalahguna tindak pidana narkotika saat ini perlu upaya yang sangat tegas dengan tetap memperhatikan satu asas yang sangat penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer yaitu asas kepentingan militer. Adapun adanya pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena tuntutan kepentingan militer dalam penegakan hukum. Anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat selama ini tidak ditindaklanjuti dengan rehabilitasi medis dan sosial sehingga mereka kembali ke masyarakat masih dalam kondisi tidak normal, belum pulih dari ketergantungan narkotika. Kedepannya harus ada semacam rekonstruksi dan penataan kembali proses penegakan hukum di lingkungan Peradilan Militer sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Ada beberapa rekomendasi melalui tulisan ini yang dapat dijadikan saran atau masukan kepada Pimpinan militer (TNI) untuk menetapkan satu regulasi dalam penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perlu adanya sanksi tidakan yaitu rehabilitasi khusus anggota militer pelaku tindak pidana narkotika yang dipecat, sebelum terdakwa dikembalikan ke masyarakat yang dimaskud dengan sanksi pidana tepatnya sanksi pidana penjara yang di baur dengan masyarakat sipil, supaya negara bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi dalam melakukan pembinaan dan melaksanakan rehabilitasi khusus anggota militer pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika yang dipecat tersebut, agar senatiasa tidak memiliki dendam dan tidak mudah direkrut atau dimanfaatkan musuh negara serta dapat memanfaatkan tenaganya dimasa yang akan datang jika negara membutuhkan. | |
| dc.description.sponsorship | Promotor: Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum Ko Promotor 1: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Ko Promotor 2: Dr. Hari Utomo, S.H. M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2666 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Rehabilitasi | |
| dc.subject | Anggota Militer | |
| dc.subject | Pelaku Penyalahguna | |
| dc.title | Rehabilitasi terhadap Anggota Militer Pelaku Penyalahguna Tindak Pidana Narotika yang Dipecat | |
| dc.title.alternative | Rehabilitation for Fired Military Members on Narcotics Crime | |
| dc.type | Other |
