Persengkongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan Manufaktur oleh Pelaku Usaha Pesaing
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Regulasi mengenai persaingan usaha yang adil dan sehat sangat krusial
dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 23, yang melarang praktik
persengkongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan secara tidak sah. Dalam
dunia usaha, terutama di sektor manufaktur, perlindungan terhadap rahasia
perusahaan merupakan aspek krusial yang menopang keberlangsungan dan daya
saing. Kasus yang menimpa PT Chiyoda Kogyo Indonesia dalam Putusan KPPU
Nomor 08/KPPU-L/2024 menjadi sorotan penting, di mana mantan direktur
perusahaan tersebut diduga melakukan pengalihan proyek strategis ke perusahaan
baru yang didirikan bersama mitra bisnis lama, sehingga menimbulkan dugaan
akses ilegal terhadap informasi internal dan kerugian signifikan. Berdasarkan hal
tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu apakah pelaku
usaha dalam perkara tersebut terbukti melakukan persengkongkolan untuk
mendapatkan rahasia perusahaan, serta apa akibat hukum yang ditimbulkan atas
tindakan tersebut. Kajian dalam penelitian ini mencakup tinjauan umum tentang
hukum perusahaan, perusahaan manufaktur, persengkongkolan, rahasia
perusahaan, persangan usaha, serta tinjauan umum mengenai pelaku usaha.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
undang-undang dan konseptual untuk mengkaji persaingan usaha berdasarkan UU
No. 5 Tahun 1999 serta teori persengkongkolan dan perlindungan rahasia
perusahaan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, dan putusan KPPU, serta bahan sekunder berupa literatur
hukum dan karya ilmiah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
dan dianalisis secara deskriptif mengikuti tahapan identifikasi masalah,
pengumpulan dan analisis bahan hukum, hingga penyusunan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan KPPU Nomor
08/KPPU-L/2024, unsur-unsur pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terbukti secara sah dan meyakinkan, di mana PT Maruka
Indonesia dan Hiroo Yoshidadinyatakan telah melakukan persekongkolan untuk
memperoleh dan memanfaatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Tindakan tersebut melibatkan pembajakan karyawan, pengambilalihan data
strategis, serta pengalihan proyek dari klien utama, yang berdampak langsung pada
hilangnya pendapatan dan daya saing PT Chiyoda Kogyo Indonesia di pasar.
Berdasarkan fakta persidangan, hubungan erat antar Terlapor, penggunaan
informasi rahasia, serta praktik usaha yang tidak jujur menjadi dasar pertimbangan
Majelis Komisi dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp
3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal
47 UU No. 5 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh PP No. 44
Tahun 2021. Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus
upaya mencegah terulangnya praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan.
Kesimpulan skripsi ini berdasarkan Putusan No. 08/KPPU-L/2024, PT
Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida terbukti melakukan persekongkolan dengan
memanfaatkan informasi rahasia milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia, melanggar
Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Tindakan ini dilakukan melalui pembajakan karyawan dan pengambilalihan proyek
yang merugikan pesaing secara materiil dan immateriil. KPPU menjatuhkan sanksi
denda, meski belum sebanding dengan kerugian yang timbul. KPPU disarankan
meningkatkan kapasitas pemantauan dengan pendekatan adaptif terhadap praktik
persekongkolan, sementara pemerintah perlu meninjau ulang batas maksimum
denda agar lebih efektif sebagai efek jera. Sinergi antara KPPU dan Pengadilan
Negeri juga perlu diperkuat agar korban lebih mudah menempuh jalur hukum. Di
sisi lain, pelaku usaha harus menjunjung etika bisnis, memperkuat sistem internal
pelaporan risiko kebocoran informasi, serta menyusun klausul perjanjian
kerahasiaan yang jelas dan sah secara hukum, guna melindungi data strategis dan
reputasi perusahaan.
Description
Reuploud file repositori 10 Feb 2026_Firli
