Persengkongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan Manufaktur oleh Pelaku Usaha Pesaing
| dc.contributor.author | Bulan Atha Widowati | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T03:56:57Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-25 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 10 Feb 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Regulasi mengenai persaingan usaha yang adil dan sehat sangat krusial dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 23, yang melarang praktik persengkongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan secara tidak sah. Dalam dunia usaha, terutama di sektor manufaktur, perlindungan terhadap rahasia perusahaan merupakan aspek krusial yang menopang keberlangsungan dan daya saing. Kasus yang menimpa PT Chiyoda Kogyo Indonesia dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024 menjadi sorotan penting, di mana mantan direktur perusahaan tersebut diduga melakukan pengalihan proyek strategis ke perusahaan baru yang didirikan bersama mitra bisnis lama, sehingga menimbulkan dugaan akses ilegal terhadap informasi internal dan kerugian signifikan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu apakah pelaku usaha dalam perkara tersebut terbukti melakukan persengkongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan, serta apa akibat hukum yang ditimbulkan atas tindakan tersebut. Kajian dalam penelitian ini mencakup tinjauan umum tentang hukum perusahaan, perusahaan manufaktur, persengkongkolan, rahasia perusahaan, persangan usaha, serta tinjauan umum mengenai pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk mengkaji persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 serta teori persengkongkolan dan perlindungan rahasia perusahaan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan KPPU, serta bahan sekunder berupa literatur hukum dan karya ilmiah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif mengikuti tahapan identifikasi masalah, pengumpulan dan analisis bahan hukum, hingga penyusunan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024, unsur-unsur pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terbukti secara sah dan meyakinkan, di mana PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshidadinyatakan telah melakukan persekongkolan untuk memperoleh dan memanfaatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Tindakan tersebut melibatkan pembajakan karyawan, pengambilalihan data strategis, serta pengalihan proyek dari klien utama, yang berdampak langsung pada hilangnya pendapatan dan daya saing PT Chiyoda Kogyo Indonesia di pasar. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan erat antar Terlapor, penggunaan informasi rahasia, serta praktik usaha yang tidak jujur menjadi dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh PP No. 44 Tahun 2021. Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terulangnya praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan. Kesimpulan skripsi ini berdasarkan Putusan No. 08/KPPU-L/2024, PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida terbukti melakukan persekongkolan dengan memanfaatkan informasi rahasia milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia, melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Tindakan ini dilakukan melalui pembajakan karyawan dan pengambilalihan proyek yang merugikan pesaing secara materiil dan immateriil. KPPU menjatuhkan sanksi denda, meski belum sebanding dengan kerugian yang timbul. KPPU disarankan meningkatkan kapasitas pemantauan dengan pendekatan adaptif terhadap praktik persekongkolan, sementara pemerintah perlu meninjau ulang batas maksimum denda agar lebih efektif sebagai efek jera. Sinergi antara KPPU dan Pengadilan Negeri juga perlu diperkuat agar korban lebih mudah menempuh jalur hukum. Di sisi lain, pelaku usaha harus menjunjung etika bisnis, memperkuat sistem internal pelaporan risiko kebocoran informasi, serta menyusun klausul perjanjian kerahasiaan yang jelas dan sah secara hukum, guna melindungi data strategis dan reputasi perusahaan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2566 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hukum Perusahaan | |
| dc.subject | Perusahaan Manufaktur | |
| dc.subject | Persekongkolan Usaha | |
| dc.subject | Persaingan Usaha | |
| dc.title | Persengkongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan Manufaktur oleh Pelaku Usaha Pesaing | |
| dc.type | Other |
