Perbandingan Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Membuat Akta Terkait Pertanahan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Menurut KUH Perdata Pasal 1866 ada lima alat bukti yang salah satunya ialah bukti
tulisan. Peralihan hak atas tanah memerlukan sebuah akta autentik yang dibuat oleh
pejabat umum yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain PPAT, pejabat
umum lain dalam hal pembuatan akta terkait pertanahan ialah Notaris. Wewenang
Notaris meliputi segala jenis perbuatan hukum kecuali yang dikecualikan kepada
pejabat lain. Oleh karena itu, Notaris dan PPAT memiliki persamaan wewenang
dalam membuat akta autentik terkait pertanahan. Notaris di dasari undang-undang
sedangkan PPAT di dasari Peraturan Pemerintah. Selama ini terdapat kekeliruan
persepsi di masyarakat terhadap jabatan Notaris dan Pejabat PPAT. Bahkan di
kalangan akademisi pun juga terdapat kekeliruan persepsi tentang kedua jabatan
tersebut dianggap sama. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif
doktrinal yang dikolaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi
di dalam kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta terkait pertanahan.
Permasalahan-permasalahan tersebut ialah adanya persamaan kewenangan pada
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah PPAT. Dalam
menyelesaikan permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa
penyelesaian berupa penyuluhan hukum dari Notaris sebagai pejabat negara
sehubungan dengan pembuatan akta, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi
antara Notaris dan PPAT terutama pada Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN dan Pasal
2 ayat (2) PP PPAT yang sama-sama melakukan perbuatan hukum dalam membuat
akta autentik terkait pertanahan. Maka dari itu, terdapat delapan akta yang dapat
dibuat oleh Notaris diluar dari kewenangan PPAT yakni akta perjanjian pengikatan
jual beli, akta kuasa menjual, akta kuasa membeli, akta pelepasan hak atas tanah,
akta sewa menyewa tanah, akta pinjam pakai, akta wasiat tanah, dan akta
persesuaian objek hak atas tanah. selain itu, Pemerintah dan DPR merevisi
pengaturan Pasal 2 ayat (2) PP PPAT mengenai kewenangan PPAT dalam membuat
akta tanah dengan merujuk pasal 15 ayat (2) huruf f sehingga tidak menimbulkan
ketimpangan dan kekaburan hukum
Description
Reupload file repositori 6 februari 2026_ratna/dea
