Perbandingan Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Membuat Akta Terkait Pertanahan

dc.contributor.authorSiska Dewi Ariska
dc.date.accessioned2026-02-10T02:34:23Z
dc.date.issued2024-09-05
dc.descriptionReupload file repositori 6 februari 2026_ratna/dea
dc.description.abstractMenurut KUH Perdata Pasal 1866 ada lima alat bukti yang salah satunya ialah bukti tulisan. Peralihan hak atas tanah memerlukan sebuah akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain PPAT, pejabat umum lain dalam hal pembuatan akta terkait pertanahan ialah Notaris. Wewenang Notaris meliputi segala jenis perbuatan hukum kecuali yang dikecualikan kepada pejabat lain. Oleh karena itu, Notaris dan PPAT memiliki persamaan wewenang dalam membuat akta autentik terkait pertanahan. Notaris di dasari undang-undang sedangkan PPAT di dasari Peraturan Pemerintah. Selama ini terdapat kekeliruan persepsi di masyarakat terhadap jabatan Notaris dan Pejabat PPAT. Bahkan di kalangan akademisi pun juga terdapat kekeliruan persepsi tentang kedua jabatan tersebut dianggap sama. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta terkait pertanahan. Permasalahan-permasalahan tersebut ialah adanya persamaan kewenangan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah PPAT. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa penyelesaian berupa penyuluhan hukum dari Notaris sebagai pejabat negara sehubungan dengan pembuatan akta, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara Notaris dan PPAT terutama pada Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN dan Pasal 2 ayat (2) PP PPAT yang sama-sama melakukan perbuatan hukum dalam membuat akta autentik terkait pertanahan. Maka dari itu, terdapat delapan akta yang dapat dibuat oleh Notaris diluar dari kewenangan PPAT yakni akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual, akta kuasa membeli, akta pelepasan hak atas tanah, akta sewa menyewa tanah, akta pinjam pakai, akta wasiat tanah, dan akta persesuaian objek hak atas tanah. selain itu, Pemerintah dan DPR merevisi pengaturan Pasal 2 ayat (2) PP PPAT mengenai kewenangan PPAT dalam membuat akta tanah dengan merujuk pasal 15 ayat (2) huruf f sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan kekaburan hukum
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Aan Efendi S.H., M.H. DPA: Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2503
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKewenagan Notaris
dc.subjectPejabat
dc.subjectAkta Tanah
dc.subjectPertanahan
dc.titlePerbandingan Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Membuat Akta Terkait Pertanahan
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Siska Dewi Ariska - 200710101103.pdf
Size:
905.37 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: