Kepastian Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi Sebelum Tuntutan Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Ketidakpastian hukum antar aparat penegak hukum dalam hal ini Penuntut
Umun dan Majelis Hakim, kekosongan aturan memberikan limitatif berlakunya
Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 UU Tipikor Penuntut Umum dan Majelis Hakim
memiliki pendapat dan pertimbangan serta pandangan yang berbeda didalam
penerapan pasal. Tekait pada Penuntun Umum dalam melakukan penuntutan diatur
didalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana
Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berisikan tolak ukur tuntutan pidana disertai
dengan tolak ukur apabila Terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara
yang berpengaruh pada ringan beratnya tuntutan pidana yang nantinya akan
diberlakukan kepada Terdakwa. terdapat Legal Problem yaitu Kekosongan Hukum.
Dengan rumusan masalah (1) Apakah kepastian hukum terkait dengan
pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa
sebelum tuntutan pidana dibacakan telah sesuai dengan penerapannya didalam
pemeriksaan persidangan (2) Apakah tindakan hukum pengembalian kerugian
keuangan negara pada tindak pidana korupsi sebelum tuntutan pidana telah sejalan
antara Tuntutan Pidana dengan Putusan yang diterbitkan oleh Majelis Hakim. (3)
Bagaimana kepastian hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara
pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa pada masa yang akan datang
Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif pendekatan
metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil Penelitian tesis ini, pertama. Kepastian hukum bagi terdakwa apabila
telah adanya adanya pengembalian kerugian negara maka akan berpengaruh pada
tuntutan jaksa dan putusan pengadilan oleh majelis hakim yang mengandung aspek
kepastian hukum bagi terdakwa guna tidak mengulanginya lagi atas tindak pidana
yang telah diperbuatnya, kedua. Pengembalian dan pemulihan kerugian negara
sebelum tuntutan pidana dan putusan pengadilan adalah suatu upaya yang dapat
dilaksanakan oleh para penegak hukum dalam pemulihan kerugian negara yaitu
dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan upaya penyitaan
dan penelusuran harta kekayaan milik terdakwa atau terpidana, ketiga.
Pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa
pada masa yang akan datang yaitu kepastian hukum bagi terdakwa yang harus diatur
secara tegas dalam UU Tipikor masa hukuman penjara bagi yang telah melakukan
pengembalian kerugian negara serta yang menjadi prioritas bukan saja dengan
dipenjaranya pelaku korupsi, namun juga harus diprioritaskan dan diwajibkan
untuk pengembalian kerugian negara
Saran pada penulisan ini, Pertama. Pihak Jaksa serta Hakim harus lebih
cermat dalam menangani, memeriksa dan memberikan putusan terutama pada
tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, yang perbuatan pidanannya
dapat berdampak sangat besar kepada kerugian keuangan negara yang disebabkan
pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Serta upaya penanggulangan tindak pidana
korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, seharusnya bagi para penegak hukumterutama hakim untuk menjatuhkan pidana mati. Namun pada faktanya sampai saat
ini belum ada satupun hakim yang menjatuhkan pidana mati. Kedua, Pihak jaksa
penuntut umum disarankan agar melakukan pelacakan aset yang diduga hasil
korupsi mulai tahap penyelidikan sehingga apabila sebuah kasus korupsi
ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka aset yang telah ditemukan tinggal
dilakukan penyitaan. Ketiga. Pihak hakim disarankan tidak hanya menjadi corong
undang-undang, akan tetapi” harus berani memberikan putusan yang berkeadilan
dengan menjatuhkan pidana uang pengganti tanpa mensubsidairkan dengan pidana
penjara pengganti. Tujuannya untuk menutup celah terpidana korupsi.
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
