Kepastian Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi Sebelum Tuntutan Pidana
| dc.contributor.author | Koko Roby Yahya, s.h | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-09T01:06:35Z | |
| dc.date.issued | 2024-12-09 | |
| dc.description | Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren | |
| dc.description.abstract | Ketidakpastian hukum antar aparat penegak hukum dalam hal ini Penuntut Umun dan Majelis Hakim, kekosongan aturan memberikan limitatif berlakunya Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 UU Tipikor Penuntut Umum dan Majelis Hakim memiliki pendapat dan pertimbangan serta pandangan yang berbeda didalam penerapan pasal. Tekait pada Penuntun Umum dalam melakukan penuntutan diatur didalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berisikan tolak ukur tuntutan pidana disertai dengan tolak ukur apabila Terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara yang berpengaruh pada ringan beratnya tuntutan pidana yang nantinya akan diberlakukan kepada Terdakwa. terdapat Legal Problem yaitu Kekosongan Hukum. Dengan rumusan masalah (1) Apakah kepastian hukum terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa sebelum tuntutan pidana dibacakan telah sesuai dengan penerapannya didalam pemeriksaan persidangan (2) Apakah tindakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi sebelum tuntutan pidana telah sejalan antara Tuntutan Pidana dengan Putusan yang diterbitkan oleh Majelis Hakim. (3) Bagaimana kepastian hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa pada masa yang akan datang Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif pendekatan metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian tesis ini, pertama. Kepastian hukum bagi terdakwa apabila telah adanya adanya pengembalian kerugian negara maka akan berpengaruh pada tuntutan jaksa dan putusan pengadilan oleh majelis hakim yang mengandung aspek kepastian hukum bagi terdakwa guna tidak mengulanginya lagi atas tindak pidana yang telah diperbuatnya, kedua. Pengembalian dan pemulihan kerugian negara sebelum tuntutan pidana dan putusan pengadilan adalah suatu upaya yang dapat dilaksanakan oleh para penegak hukum dalam pemulihan kerugian negara yaitu dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan upaya penyitaan dan penelusuran harta kekayaan milik terdakwa atau terpidana, ketiga. Pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi oleh terdakwa pada masa yang akan datang yaitu kepastian hukum bagi terdakwa yang harus diatur secara tegas dalam UU Tipikor masa hukuman penjara bagi yang telah melakukan pengembalian kerugian negara serta yang menjadi prioritas bukan saja dengan dipenjaranya pelaku korupsi, namun juga harus diprioritaskan dan diwajibkan untuk pengembalian kerugian negara Saran pada penulisan ini, Pertama. Pihak Jaksa serta Hakim harus lebih cermat dalam menangani, memeriksa dan memberikan putusan terutama pada tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, yang perbuatan pidanannya dapat berdampak sangat besar kepada kerugian keuangan negara yang disebabkan pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Serta upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, seharusnya bagi para penegak hukumterutama hakim untuk menjatuhkan pidana mati. Namun pada faktanya sampai saat ini belum ada satupun hakim yang menjatuhkan pidana mati. Kedua, Pihak jaksa penuntut umum disarankan agar melakukan pelacakan aset yang diduga hasil korupsi mulai tahap penyelidikan sehingga apabila sebuah kasus korupsi ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka aset yang telah ditemukan tinggal dilakukan penyitaan. Ketiga. Pihak hakim disarankan tidak hanya menjadi corong undang-undang, akan tetapi” harus berani memberikan putusan yang berkeadilan dengan menjatuhkan pidana uang pengganti tanpa mensubsidairkan dengan pidana penjara pengganti. Tujuannya untuk menutup celah terpidana korupsi. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: I Gede Widhiana Suarda S.H., M.H.,M.Hum.,Ph.D DPA: Dr. Ainul Azizah S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2133 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | fakultas hukum | |
| dc.subject | Prinsip Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Kerugian Negara | |
| dc.title | Kepastian Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi Sebelum Tuntutan Pidana | |
| dc.type | Other |
