Penyelesaian Sengketa Tanah Aset Badan Usaha Milik Negara yang Dikuasai Masyarakat Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan dan analisis bahan hukum. Hasil penelitian, (1). Pengaturan hukum terhadap tanah aset BUMN yang dikuasai masyarakat belum memberikan kejelasan normatif. Hal ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang secara tegas mengatur status dan mekanisme penyelesaian konflik atas tanah-tanah yang secara de facto dikuasai masyarakat, namun secara de jure masih tercatat sebagai aset BUMN. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 hanya memberikan payung hukum parsial dan bersifat multitafsir, khususnya dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d, sehingga menimbulkan kekosongan norma (rechtsvacuum). (2). Prinsip kepastian hukum belum diterapkan secara optimal dalam penyelesaian sengketa tanah aset BUMN. Ketentuan yang multitafsir dalam Perpres tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun BUMN dalam mengambil langkah hukum yang tepat. Hal ini bertentangan dengan prinsip rechtssicherheit sebagaimana diuraikan dalam teori kepastian hukum Gustav Radbruch, dan melemahkan perlindungan hukum sebagaimana dikehendaki oleh Philipus M. Hadjon. (3). Konsep pengaturan hukum ke depan perlu diarahkan pada pembentukan norma yang tegas, mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, serta penguatan kelembagaan. Regulasi teknis diperlukan untuk mengatur secara rinci bentuk bentuk penyelesaian yang dapat ditempuh oleh masyarakat dan BUMN, termasuk melalui mekanisme mediasi, redistribusi terbatas, atau legalisasi aset berbasis penguasaan jangka panjang.

Description

Reupload file repositori 6 Februari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By