Penghentian Sementara Transaksi Keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang dalam skripsi ini membahas wewenang PPATK berdasarkan Pasal 65
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, yang mengatur tentang penghentian sementara transaksi
keuangan. Penghentian sementara transaksi merupakan menghentikan seluruh atau
sebagian transaksi yang tidak dilaksanakan oleh pengguna jasa yang diduga memenuhi
kriteria transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) oleh penyedia jasa keuangan atas
perintah PPATK. Namun, pemberlakuan wewenang tersebut di mata masyarakat
menimbulkan banyak spekulasi mengenai status hukumnya, apakah Pasal 65 dapat
dikaitkan dengan ranah hukum acara pidana. Selain itu, Pasal 66 dan Pasal 67 UU TPPU
menguraikan substansi lanjutan dari Pasal 65 UU TPPU, yang merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji dan menganalisis
apakah tindakan penghentian sementara transaksi keuangan dapat dikualifikasikan ke
dalam ranah penyidikan dan menjadi objek praperadilan, serta keabsahan mekanisme
pengajuan keberatan oleh pengguna jasa dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan PPATK Nomor
18 Tahun 2017 apakah sudah sesuai dengan asas praduga tidak bersalah. Pernyataan
tersebut penting untuk dikaji dan dijawab, mengingat wewenang PPATK dalam
menghentikan sementara transaksi keuangan dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak
individu yang terlibat, khususnya pengguna jasa yang transaksi keuangannya dihentikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penetapan penghentian
sementara transaksi keuangan berdasarkan Pasal 65 UU TPPU oleh PPATK jika
dikualifikasikan dalam ranah penyelidikan dalam hukum pidana. Selain itu, jika terdapat
kesalahan dalam melaksanakan wewenangnya apakah pengguna jasa dapat mengajukan
keberatan yang dipersamakan dengan praperadilan untuk memperjuangkan hak-haknya. Di
samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan
mekanisme pengajuan keberatan oleh Pengguna Jasa dalam Pasal 8 Peraturan PPATK
Nomor 18 Tahun 2017.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Sedangkan, untuk sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan PPATK Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh
PJK. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji isu hukum kemudian dianalisis dengan
bahan hukum primer yang telah disebutkan sebelumnya serta bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal, dll guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Hasil dan pembahasan dalam menjawab isu hukum penelitian ini adalah pertama,
penetapan penghentian sementara transaksi keuangan oleh PPATK berdasarkan Pasal 65
UU TPPU merupakan tindakan administratif preventif yang dilaksanakan atas dasar
analisis intelijen keuangan, bukan merupakan bagian dari proses penyidikan pidana oleh
penyidik. Namun, wewenang penghentian sementara transaksi keuangan oleh PPATK
paling tidak dapat dipersamakan dalam ranah penyelidikan dalam hukum pidana karena
berdasarkan wewenang penyelidik Pasal 5 ayat (1) huruf a poin 4 KUHAP secara tersurat
mengisyaratkan seorang penyelidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Ketentuan tersebut sejalan dengan wewenang penghentian sementara
transaksi keuangan yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang
bertanggungjawab dalam Pasal 65 UU TPPU. Tugas PPATK hanya terbatas pada analisis,
pemeriksaan, dan penyampaian hasil ke aparat penegak hukum, yang kemudian
meneruskan ke penyidikan sesuai Pasal 64 UU TPPU. Koordinasi ini tidak menjadikan
PPATK sebagai penyidik. Dengan demikian, penghentian sementara transaksi oleh PPATK
tidak termasuk objek praperadilan menurut Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014, karena tidak masuk ranah tindakan penyidikan pidana. Kedua,
mekanisme pengajuan keberatan oleh pengguna jasa terhadap penghentian sementara
transaksi keuangan oleh PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kepala
PPATK Nomor 18 Tahun 2017 mengandung potensi konflik kewenangan, karena
pengguna jasa wajib menyampaikan alasan, bukti, dan dokumen terkait sumber dana dan
latar belakang transaksi kepada PPATK, yang selanjutnya bertindak sebagai pihak yang
menilai dan memutus keberatan tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan pelanggaran
terhadap asas nemo judex in causa sua, yang secara yuridis menegaskan larangan agar suatu
pihak tidak menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, sehingga berpotensi mencederai
efektivitas operasional, menimbulkan risiko keberatan hukum dari pengguna jasa yang
merasa dirugikan, dan menuntut penguatan mekanisme peninjauan independen atau solusi
melalui peradilan administrasi untuk menjamin imparsialitas dan kepercayaan publik
terhadap proses keberatan.
Description
Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudy K/Lia
