Penghentian Sementara Transaksi Keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
| dc.contributor.author | Susandi Decapriu Putra Pamungkas | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-05T07:19:52Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-17 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudy K/Lia | |
| dc.description.abstract | Latar belakang dalam skripsi ini membahas wewenang PPATK berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur tentang penghentian sementara transaksi keuangan. Penghentian sementara transaksi merupakan menghentikan seluruh atau sebagian transaksi yang tidak dilaksanakan oleh pengguna jasa yang diduga memenuhi kriteria transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) oleh penyedia jasa keuangan atas perintah PPATK. Namun, pemberlakuan wewenang tersebut di mata masyarakat menimbulkan banyak spekulasi mengenai status hukumnya, apakah Pasal 65 dapat dikaitkan dengan ranah hukum acara pidana. Selain itu, Pasal 66 dan Pasal 67 UU TPPU menguraikan substansi lanjutan dari Pasal 65 UU TPPU, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji dan menganalisis apakah tindakan penghentian sementara transaksi keuangan dapat dikualifikasikan ke dalam ranah penyidikan dan menjadi objek praperadilan, serta keabsahan mekanisme pengajuan keberatan oleh pengguna jasa dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 apakah sudah sesuai dengan asas praduga tidak bersalah. Pernyataan tersebut penting untuk dikaji dan dijawab, mengingat wewenang PPATK dalam menghentikan sementara transaksi keuangan dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak individu yang terlibat, khususnya pengguna jasa yang transaksi keuangannya dihentikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penetapan penghentian sementara transaksi keuangan berdasarkan Pasal 65 UU TPPU oleh PPATK jika dikualifikasikan dalam ranah penyelidikan dalam hukum pidana. Selain itu, jika terdapat kesalahan dalam melaksanakan wewenangnya apakah pengguna jasa dapat mengajukan keberatan yang dipersamakan dengan praperadilan untuk memperjuangkan hak-haknya. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan mekanisme pengajuan keberatan oleh Pengguna Jasa dalam Pasal 8 Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan, untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh PJK. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji isu hukum kemudian dianalisis dengan bahan hukum primer yang telah disebutkan sebelumnya serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dll guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil dan pembahasan dalam menjawab isu hukum penelitian ini adalah pertama, penetapan penghentian sementara transaksi keuangan oleh PPATK berdasarkan Pasal 65 UU TPPU merupakan tindakan administratif preventif yang dilaksanakan atas dasar analisis intelijen keuangan, bukan merupakan bagian dari proses penyidikan pidana oleh penyidik. Namun, wewenang penghentian sementara transaksi keuangan oleh PPATK paling tidak dapat dipersamakan dalam ranah penyelidikan dalam hukum pidana karena berdasarkan wewenang penyelidik Pasal 5 ayat (1) huruf a poin 4 KUHAP secara tersurat mengisyaratkan seorang penyelidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Ketentuan tersebut sejalan dengan wewenang penghentian sementara transaksi keuangan yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang bertanggungjawab dalam Pasal 65 UU TPPU. Tugas PPATK hanya terbatas pada analisis, pemeriksaan, dan penyampaian hasil ke aparat penegak hukum, yang kemudian meneruskan ke penyidikan sesuai Pasal 64 UU TPPU. Koordinasi ini tidak menjadikan PPATK sebagai penyidik. Dengan demikian, penghentian sementara transaksi oleh PPATK tidak termasuk objek praperadilan menurut Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, karena tidak masuk ranah tindakan penyidikan pidana. Kedua, mekanisme pengajuan keberatan oleh pengguna jasa terhadap penghentian sementara transaksi keuangan oleh PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017 mengandung potensi konflik kewenangan, karena pengguna jasa wajib menyampaikan alasan, bukti, dan dokumen terkait sumber dana dan latar belakang transaksi kepada PPATK, yang selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menilai dan memutus keberatan tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan pelanggaran terhadap asas nemo judex in causa sua, yang secara yuridis menegaskan larangan agar suatu pihak tidak menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, sehingga berpotensi mencederai efektivitas operasional, menimbulkan risiko keberatan hukum dari pengguna jasa yang merasa dirugikan, dan menuntut penguatan mekanisme peninjauan independen atau solusi melalui peradilan administrasi untuk menjamin imparsialitas dan kepercayaan publik terhadap proses keberatan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. DPA: Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1819 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Transaksi Keuangan | |
| dc.subject | Tindak Pidana Pencucian Uang | |
| dc.title | Penghentian Sementara Transaksi Keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- SUSANDI DECAPRIU PUTRA PAMUNGKAS - 210710101360.pdf
- Size:
- 3.44 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
