Analisis Hukum Pengawasan Dan Keamanan Standarisasi Kemasan Rokok Terhadap Resiko Peredaran Rokok Ilegal Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemberlakuan Kebijakan Standarisasi Kemasan Rokok dalam PP No. 28
Tahun 2024 menimbulkan masalah karena tidak menjamin kepastian hukum bagi
produsen. Ketentuan desain kemasan yang ketat tidak diimbangi dengan
pengawasan dan perlindungan hak kepemilikan desain, sehingga memicu
peredaran rokok ilegal. Kebijakan ini, meskipun bertujuan mengendalikan sektor
IHT, belum memberikan kepastian terhadap sistem pengawasan dan keamanan
yang melindungi produsen dari kerugian finansial. Oleh karena itu, evaluasi
diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menekan industri, tetapi juga menjamin
perlindungan hukum dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan fakta hukum tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui penelitian
karya ilmiah skripsi berjudul “Analisis Hukum Pengawasan Dan Keamanan
Standarisasi Kemasan Rokok Terhadap Resiko Peredaran Rokok Ilegal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Di Indonesia” dengan
rumusan masalah (1) Apa Bentuk Tindakan Pengawasan dan Keamanan yang
Diperlukan Terhadap Ketentuan Standarisasi Kemasan Rokok Terhadap Resiko
Peredaran Rokok Ilegal dalam PP No. 28 Tahun 2024 di Indonesia. (2) Apakah
Ketentuan Standarisasi Kemasan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024 telah
berkesesuaian dengan Pengawasan dan Keamanan yang Diberlakukan dalam
Tobacco Plain Package Act 2011 di Australia Terhadap Resiko Peredaran Rokok
Ilegal.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk
tindakan pengawasan dan keamanan yang diperlukan dalam penerapan
standarisasi kemasan rokok berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024, khususnya dalam
mengatasi risiko peredaran rokok ilegal di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk
menilai kesesuaian ketentuan pengawasan dan keamanan dalam PP tersebut
dengan ketentuan yang diterapkan dalam Tobacco Plain Packaging Act di
Australia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan
pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan
perbandingan untuk menganalisis permasalahan hukum yang muncul. Kajian
Pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok bahasan.
Pertama, Analisis Hukum yang terdiri dari pengertian tentang analisis, kedudukan
fungsi ilmu hukum, dan konsep tentang analisis hukum; Kedua, Pengawasan yang
terdiri dari pengertian tentang pengawasan, asas-asas dalam pengawasan, bentukbentuk
pengawasan, dan pihak yang berwenang melakukan pengawasan; Ketiga,
Keamanan yang terdiri dari pengertian tentang keamanan, konsep tentang
keamanan, dan tanggung jawab keamanan; Keempat, Standarisasi Kemasan
Rokok yang terdiri dari pengertian tentang standarisasi, pengerntian tengan
kemasan, pengaturan mengenai standarisasi kemasan rokok, dan Australia; Kelima, Rokok Ilegal yang terdiri dari pengertian tentang rokok rokok, pengertian
tentang ilegal, identifikasi rokok ilegal, dan sanksi adanya peredaran rokok ilegal.
Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal utama. Pertama, maraknya
peredaran rokok ilegal di Indonesia berdampak pada ekonomi nasional dan
daerah. Pemerintah merespons dengan menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024
tentang standarisasi kemasan rokok untuk mengendalikan konsumsi, namun
kebijakan ini dinilai merugikan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) karena
tidak disertai sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak
produsen, terutama terkait desain merek. Kedua, seperti kasus di Australia,
perlindungan merek tetap dijamin meskipun ada regulasi kemasan. Oleh karena
itu, PP No. 28 Tahun 2024 perlu dilengkapi dengan ketentuan pengawasan dan
keamanan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, penerapan Kebijakan
Standarisasi Kemasan Rokok belum efektif karena menimbulkan permasalahan
bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama terkait ketidakpastian hukum atas
hak kepemilikan merek dan ketiadaan sistem pengawasan serta keamanan yang
ketat. Hal ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kedua, agar
kebijakan ini memiliki kepastian hukum dan dukungan internasional, perlu
mengadopsi pendekatan seperti Australia dalam TPPA 2011. Oleh karena itu, PP
No. 28 Tahun 2024 perlu dievaluasi, didukung penegakan hukum nasional dan
internasional, serta urgensi meratifikasi WHO FCTC untuk mengendalikan rokok
ilegal.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu Pertama, Pemberlakuan kebijakan
standarisasi kemasan rokok dalam PP No. 28 tahun 2024 harus berhubungan
terhadap Urgensi dalam ratifikasi WHO FCTC oleh Pemerintahan Indonesia.
Kedua, sosialisasi dan kampanye hukum perlu diadakan untuk membentuk
persepsi yang sama mengenai tujuan keberlakuan kebijakan standarisasi kemasan
rokok di PP No. 28 Tahun 2024 dan usaha pencegahan peredarah rokok ilegal.
Ketiga, Urgensi adanya sistem pengawasan dan keamanan yang ketat, memastikan
adanya payung hukum yang kuat bagi sektor IHT. Dan Keempat, Kerjasama
multisektor baik pemerintah dan non-pemerintah untuk aktif mengevaluasi
pengaturan pasal-pasal yang berlaku sekaligus melihat realisasi penerapan
kebijakan tersebut di masyarakat berjalan dengan efektif.
