Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Persamaan Pada Pokoknya Pada Merek Terkenal Hakubaku (Studi Putusan Nomor 8pk/Pdt.Sus-Hki/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dunia perdagangan dimulai dari pelaku usaha menciptakan sebuah produk barang
atau jasa untuk menarik konsumen menggunakan produknya. Salah satu cara agar
konsumen mengingat produk tersebut, yaitu menciptakan sebuah merek.
Perkembangan dunia usaha yang telah meningkat memberikan dampak positif bagi
merek, seperti banyaknya label merek terkenal yang berasal dari dalam negeri
hingga luar negeri yang dijumpai di toko-toko. Selain dampak positif, merek
terkenal juga menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat. Langkah untuk
mencegah terjadi dampak tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya di
DJKI agar mereknya mendapatkan perlindungan hukum. Pelanggaran yang
seringkali terjadi disebabkan oleh adanya merek yang mengandung unsur
persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal, salah satunya sengketa pada
putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022 mengenai merek Hakubaku. Penggugat
merupakan perusahaan asal Jepang mengajukan gugatan kepada Tergugat yaitu
salah satu perusahaan di Indonesia karena telah menggunakan merek Hakubaku
yang sama dengan merek milik Penggugat. Penggugat telah menggunakan merek
Hakubaku pada hasil produksinya sejak tahun 1998 dan telah terdaftar di beberapa
negara. Penggugat yang ingin mendapatkan perlindungan mereknya di Indonesia
menjadi terhalang karena merek milik Tergugat telah terdaftar terlebih dahulu.
Sengketa merek terkenal Hakubaku ini telah sampai ke tahap peradilan tingkat
peninjauan kembali. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam
penelitian ini ada dua, yaitu pertama, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam
perkara merek Hakubaku memperhatikan persamaan pada pokoknya dengan merek
terdaftar di luar negeri. Kedua, apakah yang menjadi dasar adanya bukti baru atau
novum dalam putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Kemudian
bahan hukum dianalisis menggunakan kualitatif dengan melakukan deskripsi secara
rinci dan menarik kesimpulan secara umum menjadi lebih spesifik. Beberapa kajian
pustaka yang digunakan antara lain perlindungan hukum, merek, merek terkenal,
dan peninjauan kembali.
Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim terhadap
persamaan pada pokoknya antara merek milik Penggugat dengan merek milik
Tergugat serupa. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Merek dan Indikasi Geografis mengenai persamaan pada pokoknya adalah
kemiripan yang disebabkan karena adanya unsur-unsur dominan antara merek yang
satu dengan merek lainnya, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi unsur, maupun persamaan
bunyi pengucapan. Majelis hakim mempertimbangkan kedua merek tersebut
dengan membandingkan unsur-unsur persamaan pada pokoknya. Sehingga dari
semua unsur persamaan pada pokoknya terhadap kedua merek tersebut, merek
milik Tergugat dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik
Penggugat. Sengketa merek Hakubaku ini telah diajukan ke tahap peninjauan
kembali disebabkan oleh Penggugat yang merasa tidak adil dan dirugikan.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan
kembali setidaknya harus memenuhi salah satu alasan dalam pasal tersebut, seperti
terdapat surat-surat bukti yang tidak dapat ditemukan setelah perkaranya diputus
atau adanya bukti baru (novum) yang ditemukan, agar dapat dikabulkan dan
membatalkan putusan sebelumnya. Putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022 ini
diajukan berdasarkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama pertimbangan majelis hakim antara
merek milik Penggugat yang terdaftar di luar negeri dengan merek milik Tergugat
di Indonesia mengenai persamaan pada pokoknya dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi keseluruhan unsur-unsur
persamaan pada pokoknya. Kedua, pengajuan permohonan peninjauan kembali
dengan alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim dalam putusan
sebelumnya. Saran dari penelitian ini, antara lain pelaku usaha menciptakan merek
sendiri dengan ide dan kreativitasnya karena tidak diperbolehkan untuk meniru
merek terkenal, walaupun merek terkenal tersebut belum terdaftar di Indonesia tetap
mendapatkan perlindungan hukum. Majelis hakim dapat lebih teliti dalam
melakukan pemeriksaan perkara untuk mengurangi adanya kekeliruan putusan dan
bagi DJKI harus lebih cermat ketika melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
pendaftaran merek, salah satunya pemeriksaan mengenai persamaan pada
pokoknya antara permohonan merek yang diajukan oleh pemohon dengan merekmerek
terkenal yang belum terdaftar di Indonesia sehingga sengketa yang
disebabkan oleh adanya persamaan pada pokoknya ini dapat berkurang.
Description
Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri
