Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Persamaan Pada Pokoknya Pada Merek Terkenal Hakubaku (Studi Putusan Nomor 8pk/Pdt.Sus-Hki/2022)
| dc.contributor.author | Fayruz Zahirah | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-05T02:19:09Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-15 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Dunia perdagangan dimulai dari pelaku usaha menciptakan sebuah produk barang atau jasa untuk menarik konsumen menggunakan produknya. Salah satu cara agar konsumen mengingat produk tersebut, yaitu menciptakan sebuah merek. Perkembangan dunia usaha yang telah meningkat memberikan dampak positif bagi merek, seperti banyaknya label merek terkenal yang berasal dari dalam negeri hingga luar negeri yang dijumpai di toko-toko. Selain dampak positif, merek terkenal juga menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat. Langkah untuk mencegah terjadi dampak tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya di DJKI agar mereknya mendapatkan perlindungan hukum. Pelanggaran yang seringkali terjadi disebabkan oleh adanya merek yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal, salah satunya sengketa pada putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022 mengenai merek Hakubaku. Penggugat merupakan perusahaan asal Jepang mengajukan gugatan kepada Tergugat yaitu salah satu perusahaan di Indonesia karena telah menggunakan merek Hakubaku yang sama dengan merek milik Penggugat. Penggugat telah menggunakan merek Hakubaku pada hasil produksinya sejak tahun 1998 dan telah terdaftar di beberapa negara. Penggugat yang ingin mendapatkan perlindungan mereknya di Indonesia menjadi terhalang karena merek milik Tergugat telah terdaftar terlebih dahulu. Sengketa merek terkenal Hakubaku ini telah sampai ke tahap peradilan tingkat peninjauan kembali. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua, yaitu pertama, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara merek Hakubaku memperhatikan persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar di luar negeri. Kedua, apakah yang menjadi dasar adanya bukti baru atau novum dalam putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Kemudian bahan hukum dianalisis menggunakan kualitatif dengan melakukan deskripsi secara rinci dan menarik kesimpulan secara umum menjadi lebih spesifik. Beberapa kajian pustaka yang digunakan antara lain perlindungan hukum, merek, merek terkenal, dan peninjauan kembali. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim terhadap persamaan pada pokoknya antara merek milik Penggugat dengan merek milik Tergugat serupa. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengenai persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan karena adanya unsur-unsur dominan antara merek yang satu dengan merek lainnya, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi pengucapan. Majelis hakim mempertimbangkan kedua merek tersebut dengan membandingkan unsur-unsur persamaan pada pokoknya. Sehingga dari semua unsur persamaan pada pokoknya terhadap kedua merek tersebut, merek milik Tergugat dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat. Sengketa merek Hakubaku ini telah diajukan ke tahap peninjauan kembali disebabkan oleh Penggugat yang merasa tidak adil dan dirugikan. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan kembali setidaknya harus memenuhi salah satu alasan dalam pasal tersebut, seperti terdapat surat-surat bukti yang tidak dapat ditemukan setelah perkaranya diputus atau adanya bukti baru (novum) yang ditemukan, agar dapat dikabulkan dan membatalkan putusan sebelumnya. Putusan nomor 8PK/Pdt.Sus-HKI/2022 ini diajukan berdasarkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama pertimbangan majelis hakim antara merek milik Penggugat yang terdaftar di luar negeri dengan merek milik Tergugat di Indonesia mengenai persamaan pada pokoknya dalam Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi keseluruhan unsur-unsur persamaan pada pokoknya. Kedua, pengajuan permohonan peninjauan kembali dengan alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim dalam putusan sebelumnya. Saran dari penelitian ini, antara lain pelaku usaha menciptakan merek sendiri dengan ide dan kreativitasnya karena tidak diperbolehkan untuk meniru merek terkenal, walaupun merek terkenal tersebut belum terdaftar di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan hukum. Majelis hakim dapat lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan perkara untuk mengurangi adanya kekeliruan putusan dan bagi DJKI harus lebih cermat ketika melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek, salah satunya pemeriksaan mengenai persamaan pada pokoknya antara permohonan merek yang diajukan oleh pemohon dengan merekmerek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia sehingga sengketa yang disebabkan oleh adanya persamaan pada pokoknya ini dapat berkurang. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA., Dosen Pembimbing Anggota: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1681 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | perdagangan | |
| dc.subject | pelaku usaha | |
| dc.subject | produk barang | |
| dc.subject | atau jasa | |
| dc.title | Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Persamaan Pada Pokoknya Pada Merek Terkenal Hakubaku (Studi Putusan Nomor 8pk/Pdt.Sus-Hki/2022) | |
| dc.type | Other |
